Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga:
RR menganiaya korban JSK pada Maret 2026 lalu.
Kedua tersangka dijerat pasal 466 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasusnya dilaporkan ke Polres Sumba Barat berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/49/III/2026/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 14 Maret 2026, yang terjadi di kampung Pangadu, Desa Puu Mawo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, NTT
Perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Subnit 2 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sumba Barat, Brigpol Armen Diki L. Janji dan tim dengan korban JSK dengan tersangka RR.
Baca Juga:Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/95/III/RES.1.6/2026/Satreskrim/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 25 Maret 2026.
Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Nomor: B-749/N.3.20.3/Eoh.1/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Polisi di Selatan NKRI Sisihkan Gaji dan Remunerasi Untuk Bantu Warga Kurang Mampu
Tidak Terima Ditegur Orang Tua, Siswa SMA Di Sumba Barat Daya Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri
Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang
Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga