Satgas PRR Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana, Penyintas Diminta Tak Terlalu Lama Menunggu
digtara.com - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mendorong percepatan pelaksanaan program pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan agar masyarakat terdampak segera merasakan manfaat rehabilitasi dan rekonstruksi setelah berbulan-bulan menghadapi berbagai keterbatasan akibat bencana.
Baca Juga:
Percepatan program pemulihan mulai didukung oleh realisasi anggaran dari sejumlah kementerian dan lembaga. Hingga pertengahan Juni 2026, beberapa instansi seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerima alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menjalankan program rehabilitasi dan rekonstruksi di lapangan.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa percepatan administrasi dan penyaluran anggaran menjadi prioritas utama mengingat masyarakat terdampak telah menunggu cukup lama untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.
"Minggu ini kita dorong kementerian dan lembaga yang masih menyusun proposal agar segera mengajukannya ke Kementerian Keuangan. Jangan terlalu lama. Masyarakat yang terdampak bencana tidak ingin terus berada dalam kesulitan. Sudah tujuh bulan mereka menghadapi kondisi tersebut," ujar Tito.
Menurutnya, kementerian dan lembaga yang telah menerima alokasi anggaran juga harus segera merealisasikan program yang telah direncanakan. Sementara itu, instansi yang masih berada dalam tahap penyusunan maupun sinkronisasi usulan kegiatan didorong untuk mempercepat proses pengajuan anggaran.
"Yang sudah menerima anggaran harus segera bekerja. Yang belum, kami dorong untuk segera mengajukan usulan ke Kementerian Keuangan agar proses pencairan dapat dipercepat," katanya.
Baca Juga:
Selain itu, Satgas PRR juga terus melakukan pengawalan melalui rapat koordinasi harian guna memastikan proses perencanaan dan pendanaan berjalan sesuai jadwal. Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Satgas akan membentuk koordinator wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang bertugas melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan program pemulihan.
Seluruh upaya tersebut mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026. Dokumen tersebut menjadi pedoman utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program pemulihan secara terpadu dan berkelanjutan.
Dengan percepatan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah berharap para penyintas dapat segera memperoleh hunian yang layak, infrastruktur yang kembali berfungsi secara permanen, layanan dasar yang optimal, serta kesempatan untuk membangun kembali kehidupan dan penghidupan mereka dengan lebih baik.
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Wilayah Terdampak Hidrometeorologi
Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh
Belasan Tower PLN di Sumut Roboh Diterjang Cuaca Ekstrem, Pemadaman Bergilir Berlaku di Lima Wilayah
Satgas PRR Dorong Kementerian dan Lembaga Percepat Pengajuan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera
Remaja di Labusel Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak, Dipicu Masalah WhatsApp
Rapat TIMPORA Sumut 2026 Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi di Sumatera Utara
Satgas PRR Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana, Penyintas Diminta Tak Terlalu Lama Menunggu
Dilahirkan Prematur, Orok Bayi Laki-laki di Kabupaten TTS Ditemukan Dimakan Anjing
Polda NTT Punya Wakapolda Baru
IRT di Flores Timur Ditikam Usai Mandikan Anak
POCO X8 Pro vs iQOO Z11: Duel HP Midrange Rp5 Jutaan, Mana yang Lebih Layak Dibeli?
Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang
Coba Selundupkan BBM Minyak Tanah Ke Rote Ndao, Dua Warga Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara