Selasa, 12 Mei 2026

Rapat TIMPORA Sumut 2026 Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi di Sumatera Utara

Arie - Selasa, 12 Mei 2026 14:45 WIB
Rapat TIMPORA Sumut 2026 Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi di Sumatera Utara
ist
Imigrasi Sumut Gelar Rapat TIMPORA 2026.

digtara.com -Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 pada Senin, 11 Mei 2026.

Baca Juga:

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas instansi guna menghadapi dinamika pengawasan orang asing dan pengungsi di wilayah Sumatera Utara.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari FORKOPDENSI (Forum Koordinasi Penanganan Deteni dan Pengungsi) sekaligus sarana berbagi informasi terkait keberadaan orang asing di Sumatera Utara.

Melalui forum tersebut, seluruh unsur TIMPORA diharapkan semakin solid dalam membangun sinergi pengawasan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah.

Kegiatan dihadiri seluruh unsur Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Provinsi Sumatera Utara, perwakilan UNHCR dan IOM Sumatera Utara, para Kepala Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi di wilayah Medan, serta jajaran pejabat struktural Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara.

Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, menegaskan bahwa penanganan pengungsi dan pencari suaka merupakan isu kemanusiaan lintas batas yang membutuhkan kerja kolektif serta kolaborasi seluruh pihak, termasuk bersama IOM dan UNHCR.

Baca Juga:
Menurutnya, Sumatera Utara sebagai wilayah strategis jalur internasional memiliki tantangan cukup kompleks dalam pengawasan orang asing, khususnya pengungsi dan pencari suaka yang keberadaannya harus tetap dipantau sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.

"Sumatera Utara sebagai wilayah strategis jalur internasional memiliki tantangan yang cukup kompleks dalam pengawasan orang asing, khususnya pengungsi dan pencari suaka yang keberadaannya harus tetap dipantau sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016," ujarnya.

Parlindungan juga menyoroti sejumlah persoalan aktual yang kerap muncul, mulai dari aktivitas bekerja secara ilegal, pelanggaran tata tertib, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Ia menilai kondisi tersebut memerlukan penguatan pengawasan terpadu serta integrasi data antarinstansi secara real-time agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural Berhasil Cegah 80 Keberangkatan WNI yang Akan Berhaji Secara Nonprosedural

Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural Berhasil Cegah 80 Keberangkatan WNI yang Akan Berhaji Secara Nonprosedural

Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin

Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin

Sempat Tertahan Lima Jam di Imigrasi Madinah, Dua Jemaah Haji Remaja Asal Pulang Pisau Kalteng Akhirnya Lolos

Sempat Tertahan Lima Jam di Imigrasi Madinah, Dua Jemaah Haji Remaja Asal Pulang Pisau Kalteng Akhirnya Lolos

Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu, Layanan Paspor Makin Dekat

Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu, Layanan Paspor Makin Dekat

Tanah Longsor Sumut 24 April 2026, Akses Jalan Nias Selatan dan Tapanuli Utara Terganggu

Tanah Longsor Sumut 24 April 2026, Akses Jalan Nias Selatan dan Tapanuli Utara Terganggu

Banjir Bandang Tapanuli Utara 24 April 2026, 4 Rumah Hanyut dan 18 Rusak Berat

Banjir Bandang Tapanuli Utara 24 April 2026, 4 Rumah Hanyut dan 18 Rusak Berat

Komentar
Berita Terbaru