Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural Berhasil Cegah 80 Keberangkatan WNI yang Akan Berhaji Secara Nonprosedural
digtara.com - Kemenhaj memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026.Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.
Baca Juga:
- Operasional Penyelenggaraan Haji Hari ke-18, Kemenhaj Fokus Perkuat Layanan Ibadah dan Perlindungan Jemaah di Arab Saudi
- Kedatangan Jemaah Haji Gelombang Satu Madinah Resmi Rampung, Petugas Mulai Geser ke Jeddah Layani Gelombang II
- Kemenhaj Larang City Tour Sebelum Armuzna, Minta Jemaah Fokus Jaga Kesehatan
Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
"Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural," ujar Tessar.
Baca Juga:Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Pipit.
Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi. (San).
Operasional Penyelenggaraan Haji Hari ke-18, Kemenhaj Fokus Perkuat Layanan Ibadah dan Perlindungan Jemaah di Arab Saudi
Kedatangan Jemaah Haji Gelombang Satu Madinah Resmi Rampung, Petugas Mulai Geser ke Jeddah Layani Gelombang II
Kemenhaj Larang City Tour Sebelum Armuzna, Minta Jemaah Fokus Jaga Kesehatan
Penguatan Bimbingan Ibadah dan Layanan Kesehatan Jadi Fokus Hari ke-16 Operasional Haji 1447 H
Pemerintah Arab Saudi Bakal Perluas Area Pendingin Hingga 272 Ribu di Arafah Sambut Haji 2026