Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas
digtara.com -Aktivitas judi sabung ayam di kawasan bantaran Kali Airnona, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Meski personel gabungan SPKT Polsek Kota Raja telah berulang kali melakukan pembubaran dan memberikan himbauan, para pemain masih kembali melakukan aktivitas serupa hampir setiap hari.
Pemilik tanah, Hery Medo mendatangi lokasi dan secara tegas menyampaikan larangan kepada pihak-pihak yang berada di lokasi, agar tidak melakukan kegiatan judi sabung ayam maupun mengajak orang lain untuk melakukan perjudian di atas tanah miliknya.
Hery Medo juga meminta kepada para penjual kaki lima dan pihak-pihak yang sering datang ke lokasi agar tidak memberikan ruang bagi berlangsungnya aktivitas perjudian tersebut.
"Tanah ini milik saya dan saya tidak mengizinkan adanya kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun di atas tanah ini," tegas Hery Medo saat menyampaikan larangan di lokasi pada Kamis (13/8/2026).
Baca Juga:Penyampaian larangan tersebut disaksikan Ketua RT 03 Kelurahan Airnona, Andre Lede, Ketua RW 01 Maksi Pernandes, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Airnona, Bripka Wens Reba Mesa.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan langkah preventif dan pembubaran terhadap aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana
Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan
Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak
Korban Penganiayaan di Kupang Ditolong Polisi Saat Patroli Lampu Biru