Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas
digtara.com -Aktivitas judi sabung ayam di kawasan bantaran Kali Airnona, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Meski personel gabungan SPKT Polsek Kota Raja telah berulang kali melakukan pembubaran dan memberikan himbauan, para pemain masih kembali melakukan aktivitas serupa hampir setiap hari.
Pemilik tanah, Hery Medo mendatangi lokasi dan secara tegas menyampaikan larangan kepada pihak-pihak yang berada di lokasi, agar tidak melakukan kegiatan judi sabung ayam maupun mengajak orang lain untuk melakukan perjudian di atas tanah miliknya.
Hery Medo juga meminta kepada para penjual kaki lima dan pihak-pihak yang sering datang ke lokasi agar tidak memberikan ruang bagi berlangsungnya aktivitas perjudian tersebut.
"Tanah ini milik saya dan saya tidak mengizinkan adanya kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun di atas tanah ini," tegas Hery Medo saat menyampaikan larangan di lokasi pada Kamis (13/8/2026).
Baca Juga:Penyampaian larangan tersebut disaksikan Ketua RT 03 Kelurahan Airnona, Andre Lede, Ketua RW 01 Maksi Pernandes, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Airnona, Bripka Wens Reba Mesa.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan langkah preventif dan pembubaran terhadap aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Oknum Guru di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rekam Mahasiswi Saat Mandi
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
Sembilan Rumah Dinas di Asrama TNI Kuanino Terbakar
Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda