Jumat, 14 Agustus 2026

Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural Berhasil Cegah 80 Keberangkatan WNI yang Akan Berhaji Secara Nonprosedural

Haji 2026
Ahsan Fauzi - Jumat, 08 Mei 2026 22:25 WIB
Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural Berhasil Cegah 80 Keberangkatan WNI yang Akan Berhaji Secara Nonprosedural
MCH 2026
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata (tengah)

digtara.com - Kemenhaj memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026.Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.

Baca Juga:

"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural," ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (08/05/2026).

Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.

Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

"Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural," ujar Tessar.

Baca Juga:
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Pipit.

Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi. (San).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ahsan Fauzi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kemenhaj Periksa PT TAS, Diduga Pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Kemenhaj Periksa PT TAS, Diduga Pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Dirjen Puji: Lulusan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Miliki Peran Strategis dalam Ekosistem Haji dan Umrah

Dirjen Puji: Lulusan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Miliki Peran Strategis dalam Ekosistem Haji dan Umrah

Menhaj Minta PIHK Jangan Janjikan Berangkat Sebelum Visa Terbit

Menhaj Minta PIHK Jangan Janjikan Berangkat Sebelum Visa Terbit

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan Bukan Perang Harga

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan Bukan Perang Harga

Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun, Bahas Kantor Imigrasi Simalungun

Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun, Bahas Kantor Imigrasi Simalungun

Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi

Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi

Komentar
Berita Terbaru