Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU
Baca Juga:
Korban kemudian mencabut uban dari tersangka, sedang MO mencabut uban dari istri tersangka.
Beberapa menit berselang, istri tersangka kemudian meminta izin berangkat melayat ke rumah duka yang tidak dikenal oleh korban maupun saksi.
Setelah kepergian istrinya, tersangka mengajak korban dan saksi MO untuk mencabut uban di dalam rumah. Tanpa curiga, mereka mengikuti tersangka ke dalam rumah tanpa curiga
Tersangka membawa korban dan saksi MO ke ruang makan yang sudah diletakkan kasur yang terbentang di lantai.
Baca Juga:Tersangka langsung berbaring di atas kasur itu. Tersangka langsung mencabuli korban.
Tersangka kemudian mengambil uang dan memberikan kepada MO untuk membeli minuman kemasan.
Selama saksi MO pergi membeli minuman kemasan tersebut, tersangka terus mencabuli korban hingga saksi MO kembali.
Saat itu, tersangka meminta korban agar tidak melaporkan aksi bejatnya itu.
Karena takut, korban dan saksi MO langsung pulang ke rumah mereka masing-masing.
Setelah tiba di rumah, korban kemudian istirahat siang. Korban kemudian merasakan sakit pada alat vital ketika membuang air kecil pada sore harinya.
Pada Hari Sabtu, 2 Mei 202, korban melaporkan aksi pencabulan yang dialaminya kepada pelapor, MS.
MS langsung melaporkan insiden ini kepada keluarga besar dan kemudian keluarga melaporkan kejadian ini ke Mapolres TTU pada Minggu, 3 Mei 2026.
Baca Juga:
Dua Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten TTU Tenggelam dan Meninggal Dalam Bak Penampung
Kabur ke Kabupaten Tetangga, Mahasiswa Pelaku Pencuriaan Dengan Pemberatan di Malaka Diamankan di Kabupaten TTU
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia
Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan