Selasa, 16 Juni 2026

Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU

Hendra Mulya - Selasa, 16 Juni 2026 14:10 WIB
Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU
ist
Penyidik Unit PPA Polres TTU saat melimpahkan tersangka ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) menyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka Liber kepada Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada Senin, 15 Juni 2026.

Baca Juga:

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Nomor: B-1105/N.3.12/Eku.1/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.

Kasus yang menjerat tersangka Liber ini terjadi pada 24 April 2026 lalu.

Liber pun diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 473 ayat (4) junto Undang-Undang Nomor 1 tentang penyesuaian pidana, terkait dengan kejahatan kekerasan seksual formal berupa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Proses serah terima berlangsung di ruang kerja Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Baca Juga:
Pelaksanaan tahap I

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas, AKP Anselmus Pera membenarkan pelimpahan ini.

"Penyidik PPA Polres TTU, telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menyidik, mengumpulkan alat bukti, serta mengkonstruksikan perkara ini secara terang benderang," ujar Kapolres.

Melalui penyerahan tersangka dan barang bukti ini, tugas penyidikan awal Polri dinyatakan lengkap, untuk kemudian diserahkan estafet penegakan hukumnya kepada Kejaksaan yang akan bertindak sebagai penuntut umum di meja hijau.

Meskipun dakwaan yang disangkakan tergolong kejahatan yang sangat berat, Polres TTU dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta pemenuhan hak-hak asasi tersangka Liber.

Tersangka diberikan kesempatan untuk didampingi, diperlakukan secara manusiawi tanpa adanya dugaan intimidasi fisik maupun psikologis, serta dipastikan memahami seluruh proses peralihan status hukumnya.

LM alias Libet (56) diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 10 tahun di salah satu desa di Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.

Aksi bejat tersangka ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada seorang saksi atau keluarganya, MS.

MS kemudian melaporkan kejadian yang dialami korban ke SPKT Polres TTU pada Minggu, 3 Mei 2026 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Insiden bermula ketika pada Jumat 24 April 2026 sekira jam 12.00 WITA, saksi berinisial MO (10) dan korban sedang bermain di lopo adat. Lopo tersebut letaknya tak jauh dari rumah terlapor.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sapi Milik Warga Kabupaten TTU Dibantai Pencuri Dan Diambil Dagingnya

Sapi Milik Warga Kabupaten TTU Dibantai Pencuri Dan Diambil Dagingnya

21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa

21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa

Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU

Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU

Korban Masih Sekarat, Keluarga Korban Pengeroyokan di Kabupaten TTU Gelar Ritual Adat

Korban Masih Sekarat, Keluarga Korban Pengeroyokan di Kabupaten TTU Gelar Ritual Adat

Dituduh Mencuri, Tiga Warga di Kabupaten TTU Dikeroyok Masyarakat Desa Tetangga

Dituduh Mencuri, Tiga Warga di Kabupaten TTU Dikeroyok Masyarakat Desa Tetangga

Usai Bertengkar Dengan Suami, IRT di Kabupaten TTU Ditemukan Gantung Diri Dengan Akar Pohon

Usai Bertengkar Dengan Suami, IRT di Kabupaten TTU Ditemukan Gantung Diri Dengan Akar Pohon

Komentar
Berita Terbaru