Agen Travel di Labuan Bajo Gelapkan Uang Wisatawan Mancanegara
Baca Juga:
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang merusak citra pariwisata kita. Setelah melalui proses mediasi yang gagal dan laporan resmi dari korban, pelaku langsung kami amankan," ungkap AKP Lufthi.
Terhitung sejak Sabtu (9/5/2026), tersangka KA resmi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan," ucapnya.
tersangka KA dijerat dengan pasal 492 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:"Tersangka disangkakan pasal tentang penipuan dan terancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sesuai dengan regulasi pidana terbaru," sebut Kasat.
Meski sempat mengalami kekecewaan mendalam, rombongan wisatawan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak tersebut tetap melanjutkan perjalanan wisata mereka.
Dengan bantuan koordinasi pihak kepolisian dan otoritas setempat, mereka akhirnya berangkat menuju TNK menggunakan kapal lain, KM Gajah Putih.
"Meski sempat mengalami kendala, korban dan rombongannya tetap melanjutkan wisata ke kawasan TNK dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo," tuturnya.
Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada para wisatawan agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan dan selalu memverifikasi kredibilitas penyedia jasa melalui platform resmi atau asosiasi travel yang terdaftar untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Turis Jepang Mengaku Dilecehkan di Lokasi Spa Labuan Bajo-Manggarai Barat
Bawa Narkoba dari Bali, Pria di Manggarai Barat Diamankan Polisi Saat Turun dari Kapal
LC THM di Labuan Bajo Meninggal, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Pembatasan Kuota Turis di TNK Labuan Bajo Dapat Penolakan