Cabuli Anak Dibawah Umur, Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Polisi
Baca Juga:
Laporan polisi nomor: LP/B/22/7/2026/SPKT Polsek Lembor pun resmi diterbitkan malam itu juga sekitar pukul 22.05 Wita.
"Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya, yang kemudian sampai ke telinga orang tua saksi dan kakek korban," ungkap Kapolsek.
Baca Juga:Kapolsek Lembor menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum yang terukur, mulai dari visum et repertum (VeR) terhadap korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan satu orang ahli dalam perkara ini.
"Berdasarkan gelar perkara, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan NB resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka NB dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana terbaru," sebutnya.
Baca Juga:Terhitung sejak Kamis, 30 April 2026, pukul 12.30 Wita, tersangka NB dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan," ujar Kapolsek Lembor.
Kesalahpahaman Berujung Damai, Anggota Brimob dan TNI Di Manggarai Barat Saling Memaafkan
Alasan Kesehatan, Lansia Pelaku Pemerkosaan Dua Bocah di Manggarai Barat Diperiksa di Rumah
Hampir Dua Pekan disemayamkan di Manggarai Barat, Jenazah Dua WNA Austria Diberangkatkan ke Denpasar
Belajar Dari Insiden Meninggalnya WNA Austria di Lokasi Wisata, Polisi-Warga di Manggarai Barat Intensifkan Sidak di Lokasi Wisata
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara