Dump Truk Pengangkut Ribuan Liter BBM Ilegal di Manggarai Diamankan Polisi
digtara.com -Aparat Kepolisian Resor Manggarai mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, ketika petugas dari Polres Manggarai melakukan kegiatan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah hukum setempat.
Petugas mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis dump truk merek Canter nomor polisi E 9228 BH yang mengangkut BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
Baca Juga:Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KR (37), warga Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai.
Pelaku diduga melakukan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin yang sah untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti 98 jerigen berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 30 liter BBM jenis solar, dengan total keseluruhan mencapai sekitar 2.940 liter.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sejumlah tindakan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polres Manggarai dengan membuat laporan polisi model A, menyusun administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menyisihkan sampel BBM untuk keperluan pengujian laboratorium.
Baca Juga:Penyidik juga telah melakukan koordinasi awal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memperlancar proses penegakan hukum.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat," tegasnya pada Selasa (28/4/2026).
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi.
Baca Juga:"Kami masih mengembangkan penyidikan, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Puslabfor Polri, memanggil saksi-saksi tambahan, serta meminta pendapat ahli pidana maupun ahli dari BPH Migas. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan KPKNL terkait proses lelang barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Polda NTT mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi di wilayah masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan distribusi BBM subsidi di wilayah NTT dapat berjalan sesuai peruntukannya dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Polisi-BBKSDA NTT Temukan Perangkap Komodo di Manggarai Timur Saat Patroli Terpadu
Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya
Kompor Meledak, IRT di Manggarai Terjebak Kebakaran dalam Kamar Kost
Tim SAR Gabungan Evakuasi Dua WNA Sakit Saat Berwisata di Pulau Padar-Manggarai Barat
Mobil Travel Ditumpangi Ibu Hamil di Manggarai Barat Terperosok ke Jurang