Kasus PETI di Sumba Timur Naik Ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
digtara.com -Polres Sumba Timur terus mendalami kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Baca Juga:
Dalam waktu dekat, penyidik memastikan akan menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.
Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal, khususnya yang dilakukan di kawasan konservasi yang dilindungi negara.
Baca Juga:"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi- dan ahli, terhadap para terlapor dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangak," ujar Kompol Angga pada Rabu (22/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, yang berada di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur.
Lokasi tersebut masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa.
Dari hasil penindakan di lapangan, petugas mendapati tiga orang tengah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing KHM, AN, dan RUJRP.
Baca Juga:Mereka diketahui menggali material tanah dan batu, yang kemudian didulang secara manual menggunakan metode tambang terbuka atau open mining.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lima buah wajan atau kuali yang digunakan untuk mendulang, tiga unit senter kepala, serta satu buah linggis yang dipakai untuk menggali material tambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama beberapa hari sebelum akhirnya terungkap.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan penguatan alat bukti.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan secara profesional dan proporsional, saat ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam waktu dekat, para terduga pelaku akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga:Para terduga pelaku bakal dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, termasuk aturan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, kehutanan, serta pertambangan mineral dan batubara.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggali tanah dan batu di area hutan lindung, kemudian melakukan proses pendulangan secara manual untuk mendapatkan butiran emas.
Sementara itu, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan dengan menjual emas hasil tambang guna memenuhi kebutuhan pribadi.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan," ujarnya.
Wakapolres menegaskan Polres Sumba Timur terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan
Baca Juga:
Tuntaskan Kasus Penemuan Logam Emas Dalam Tas Penumpang di Bandara, Polres Sumba Timur Periksa Penaksir Emas
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan
Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Balapan Liar, Amankan Empat Sepeda Motor
Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Ibu Lansia Di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Hutan
Berkunjung ke Sumba Timur, Wakapolda NTT Bagikan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar