Senin, 20 April 2026

Pelni Kupang Perketat Pengawasan Untuk Perangi Calo Tiket

Imanuel Lodja - Senin, 20 April 2026 15:32 WIB
Pelni Kupang Perketat Pengawasan Untuk Perangi Calo Tiket
ist
Kepala Pelni Kupang, Teguh Hari Setiadi ketika memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin (21/4/2026).

digtara.com -Maraknya praktik percaloan tiket kapal yang merugikan penumpang kapal Pelni membuat Kepala Cabang PT Pelni Kupang, Teguh Hari Setiadi mengambil langkah tegas.

Baca Juga:

Pihaknya terus memperkuat langkah pencegahan dengan menggandeng aparat penegak hukum.

"Kami selalu berkoordinasi dengan TNI-Polri dan menyampaikan setiap kejadian serta modus operandi yang dilakukan para pelaku," ujar Teguh di kantornya pada Senin (20/4/2026).

Ia mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan PT Pelni untuk menawarkan jasa pembelian tiket.

Baca Juga:
Menurutnya, modus tersebut kerap digunakan untuk menipu calon penumpang.

"Kami imbau masyarakat jangan mudah percaya kepada pihak yang menawarkan tiket di luar prosedur resmi," tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pelni juga mendorong calon penumpang untuk memanfaatkan layanan digital resmi.

Teguh menyarankan penggunaan aplikasi Pelni Mobile guna mengecek jadwal keberangkatan maupun tarif tiket secara mandiri.

"Kalau ingin lebih mudah dan cepat, masyarakat bisa mengunduh aplikasi Pelni Mobile atau melakukan pengecekan secara online tanpa harus antre lama di Kantor Pelni maupun di pelabuhan," jelasnya.

Pelni Kupang juga memperketat pengawasan di lingkungan kantor dan pelabuhan.

Baca Juga:
Para calo dilarang masuk ke area kantor maupun loket pelayanan guna meminimalisir praktik percaloan.

Kebijakan lain yang diterapkan adalah pembatasan pembelian tiket.

Pembelian tiket tidak dapat diwakilkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit, lanjut usia, difabel, atau keadaan darurat, dengan melampirkan surat pernyataan resmi dari calon penumpang.

Seluruh transaksi pembelian tiket diwajibkan menggunakan sistem non-tunai (cashless) dengan kartu ATM milik pribadi.

Jika ditemukan penggunaan kartu milik orang lain, maka dikenakan sanksi berupa pemblokiran (making blacklist) dalam sistem Pelni.

"Sesuai SOP, kami tidak mentolerir praktik percaloan di lingkungan Pelni. Pengawasan terus kami perketat baik di kantor maupun pelabuhan demi memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang," tegasnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Bulan Pimpin Pelni Kupang, Teguh Hari Setiadi Tegas Berantas Calo Tiket

Tiga Bulan Pimpin Pelni Kupang, Teguh Hari Setiadi Tegas Berantas Calo Tiket

Pria di Kupang Ditemukan Tewas Mengapung di Pantai Oesapa

Pria di Kupang Ditemukan Tewas Mengapung di Pantai Oesapa

Selamatkan Adik, Siswa SMP di Kupang Malah Terseret Arus dan Meninggal Dunia

Selamatkan Adik, Siswa SMP di Kupang Malah Terseret Arus dan Meninggal Dunia

Lagi, Unit Resmob Polda NTT Amankan Dua Calo Tiket di Kantor Pelni Kupang

Lagi, Unit Resmob Polda NTT Amankan Dua Calo Tiket di Kantor Pelni Kupang

Warga di Amarasi-Kupang Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Potong Daun Pakan Ternak

Warga di Amarasi-Kupang Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Potong Daun Pakan Ternak

Bhabinkamtibmas di Kota Kupang Bina Pasutri dari Penyuling Miras ke Pembuat Garam

Bhabinkamtibmas di Kota Kupang Bina Pasutri dari Penyuling Miras ke Pembuat Garam

Komentar
Berita Terbaru