Lagi, Unit Resmob Polda NTT Amankan Dua Calo Tiket di Kantor Pelni Kupang
digtara.com -Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT kembali mengamankan dua pria yang merupakan calo penjualan tiket di kantor Pelni Kupang.
Baca Juga:
Dua calo penjualan tiket yang diamankan masing-masing ED (39), warga RT 007/RW 002, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan AK (56), warga RT 002/RW 001, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Keduanya diamankan saat melakukan percaloan di kantor Pelni Kupang terhadap sejumlah korban yang merupakan penumpang kapal Pelni.
Baca Juga:Penangkapan ini karena adanya keluhan masyarakat terkait penipuan pembelian tiket Pelni.
Para korban yakni Abel M. Kabnani, Jenri Y. Tabun, Remo Sinae, Hengki Kause, Noventi Kause, Elfonsiys Retrigoes dan Geleng Retrigoes.
Polisi mendapat informasi terkait aksi calo tiket yang sering terjadi di loket pembelian tiket Pelni di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Bertepatan dengan itu, Tim Resmob Polda NTT menemukan dua pelaku yang sedang beraksi.
Polisi langsung mengamankan ED dan AK yang telah menipu pembelian tiket penumpang KM Bukit Siguntang.
Baca Juga:Modusnya dengan membeli tiket dengan tujuan hanya sekali penyeberangan yaitu ke pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT padahal para korban hendak ke Kalimantan.
Kedua pelaku juga membeli tiket kapal Pelni tidak sesuai harga asli atau di mark up sehingga melebihkan harga tiket asli.
Para korban merasa ditipu dengan nominal pembelian tiket Rp 2.600.00 untuk 4 tiket penumpang menuju Tarakan, Kalimantan Utara dan 3.000.000 untuk 4 tiket penumpang tujuan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah sering melakukan praktek percaloan.
Bahkan aksi mereka tersebut sudah lama dilakukan dan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku.
Baca Juga:Para pelaku menipu korban dengan modus membelikan tiket tidak sesuai tujuan keberangkatan
Mereka juga menipu korban dengan modus menjual tiket tidak sesuai dengan harga pada ketentuan dari Pelni
Pelaku mendapat keuntungan Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per tiket.
Para korban tidak ingin melanjutkan permasalahan tersebut karena korban ingin tetap berangkat ke tempat tujuan mereka.
Kedua pelaku kemudian mengembalikan semua kerugian uang milik korban dan keduanya diamankan di kantor Pelni Kupang.
Baca Juga:Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra sebelumnya menegaskan bahwa Polda NTT tidak mentolerir segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, terutama di area pelayanan publik.
Polda NTT mengimbau masyarakat agar membeli tiket secara resmi melalui loket maupun agen resmi Pelni, dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan tiket di luar prosedur.
Kabid Humas juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik percaloan atau dugaan penipuan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selamatkan Adik, Siswa SMP di Kupang Malah Terseret Arus dan Meninggal Dunia
Warga di Amarasi-Kupang Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Potong Daun Pakan Ternak
Bhabinkamtibmas di Kota Kupang Bina Pasutri dari Penyuling Miras ke Pembuat Garam
Satlantas Polresta Kupang Kota Bangun Silaturahmi Lewat Lembaga Agama
Hilang Beberapa Hari, Lansia di Kupang Ditemukan Selamat