Kasus Pembunuhan di Alor Direkonstruksi
Baca Juga:
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Anoa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara.
Kejadian berawal dari perselisihan antara korban dan tersangka pada Kamis malam, 12 Maret 2026, yang sempat dilerai oleh warga sekitar.
Baca Juga:Keesokan harinya, tersangka kembali mencari korban di sekitar pangkalan ojek di wilayah Lipa.
Saat korban melintas di lokasi kejadian, tersangka yang telah menunggu kemudian menyerang menggunakan senjata tajam dan mengenai pinggang kiri korban.
Korban terjatuh dan selanjutnya berupaya menyelamatkan diri ke rumah warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan. motif perbuatan tersangka diduga dilatarbelakangi oleh dendam lama antara tersangka dan korban yang sebelumnya beberapa kali terlibat perselisihan atau perkelahian.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Korban Hen sempat menjalani perawatan di ICU pada RSUD Kalabahi karena mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri.
Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser
Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi
Perkuat Sinergitas, Kapolres Alor Silaturahmi Dengan Kejaksaan
Polisi Selidiki Tiga WNI diduga Fasilitasi Keberangkatan Belasan WNA Uzbekistan
Belasan WNA Uzbekistan Terdampar di Kampung Air Panas-Pantar Kabupaten Alor