11.200 Liter Miras Dimusnahkan Polres Sumba Barat
digtara.com -Polres Sumba Barat memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Kewilayahan Samana Danta Turangga 2026 pada Rabu (15/4/2026).
Baca Juga:
Ribuan liter miras tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Pemusnahan di Mapolres Sumba Barat ini dihadiri para pemilik minuman keras yang diamankan, serta disaksikan sejumlah pihak.
Baca Juga:Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali didampingi sejumlah pejabat utama Polres Sumba Barat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan KRYD tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan dedikasi anggota di lapangan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras," ungkap Kapolres sebelum pemusnahan.
Ia menegaskan bahwa peredaran miras di tengah masyarakat seringkali menjadi salah satu faktor utama terjadinya gangguan kamtibmas dan berbagai tindak kriminal.
Polres Sumba Barat berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Sopir Lalai dan Mabuk Miras Jadi Pemicu Kecelakaan Mobil Honda Brio di Kota Kupang
Dosen di Kupang Dimaki dan Dicekik Gara-gara Tegur Pemuda Mabuk Miras
Miras Diamankan Polisi saat Pemeriksaan Kendaraan
Lansia di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia Usai Mabuk Miras