11.200 Liter Miras Dimusnahkan Polres Sumba Barat
digtara.com -Polres Sumba Barat memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Kewilayahan Samana Danta Turangga 2026 pada Rabu (15/4/2026).
Baca Juga:
Ribuan liter miras tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Pemusnahan di Mapolres Sumba Barat ini dihadiri para pemilik minuman keras yang diamankan, serta disaksikan sejumlah pihak.
Baca Juga:Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali didampingi sejumlah pejabat utama Polres Sumba Barat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan KRYD tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan dedikasi anggota di lapangan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras," ungkap Kapolres sebelum pemusnahan.
Ia menegaskan bahwa peredaran miras di tengah masyarakat seringkali menjadi salah satu faktor utama terjadinya gangguan kamtibmas dan berbagai tindak kriminal.
Polres Sumba Barat berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Penindakan Lanjutan, Polres Sumba Barat Daya Kembali Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi
Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi
Tidak Berizin, Polisi di Sumba Barat Daya Tindak Penjual BBM Bersubsidi Eceran
Miras Picu Keributan Kakak Beradik di Kupang
Polres Sumba Barat Daya Amankan Dua Pelaku Pembunuhan