Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH
digtara.com -Kapolres Ende menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Aipda DP dan Bripda OPA pada Rabu (15/4/2026).
Baca Juga:
Ia diduga melanggar pasal 13 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 1 huruf b peraturan pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 8 huruf c dan atau pasal 13 huruf d peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kodek Etik Profesi dan Komisi Etik Kapolri.
Sedangkan PTDH Bripda OPA, anggota Dalmas Satsamapta Polres Ende bersasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/281/III/2026 tanggal 13 Maret 2026.
Baca Juga:Bripda OPA melanggar pasal 13 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 1 huruf b peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 8 huruf c dan atau pasal 13 huruf d peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Upacara PTDH dipimpin Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata secara in absentia atau tanpa dihadiri dua personil yang di PTDH.
Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH ini tidak diambil secara tetapi telah melalui tahapan panjang, pertimbangan yang matang, serta berpedoman pada koridor hukum dan berbagai azas yang berlaku di lingkungan Polri.
Anggota kemudian mengusung dan membawa foto dua anggota yang dipecat di hadapan seluruh peserta upacara.
Kapolres kemudian memberikan tanda silang pada foto anggota yang dipecat.
Baca Juga:Kapolres mengakui secara pribadi merasa sedih dan berat hati harus melepas anggotanya dengan cara seperti ini.
Anggota Polres TTS Dipecat
Satu Tahun Tinggalkan Tugas, Anggota Polres Nagekeo Terancam Dipecat
Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende
119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain
Terapkan Prinsip BeTAH, Penerimaan Akpol Tahun 2026 Tanpa Kuota Khusus