Modus Beli Sayur, Mahasiswa di Kupang Curi Tas Dan Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Hasil Curian
digtara.com -OK, seorang mahasiswa di Kota Kupang, NTT tidak berkutik saat diamankan polisi dari Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang pada Jumat (10/4/2026) malam.
Baca Juga:
Dalam tas tersebut terdapat satu unit handphone merk Samsung Galaxy A07 dan uang tunai sebesar Rp 1.300.000.
Pelaku berhasil diringkus saat hendak menjual barang hasil curian di sebuah konter handphone, Kenzo Cell pada Jumat (10/4/2026) malam.
Baca Juga:Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT terkait kasus pencurian satu buah tas berisi handphone dan uang tunai milik korban.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa oleh Tim Resmob dan diserahkan kepada penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.19 Wita, di Jalan Timor Raya Kilometer 14, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Saat korban lengah dan mengambil pesanan, pelaku dengan cepat mengambil tas yang berada di atas kursi di dalam lapak, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban yang menyadari kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Kupang Tengah.
Baca Juga:
37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta
Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU
Kantor SAR Kupang Gelar Latihan Pertolongan di Permukaan Perairan
Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor
Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang