Modus Beli Sayur, Mahasiswa di Kupang Curi Tas Dan Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Hasil Curian
digtara.com -OK, seorang mahasiswa di Kota Kupang, NTT tidak berkutik saat diamankan polisi dari Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang pada Jumat (10/4/2026) malam.
Baca Juga:
Dalam tas tersebut terdapat satu unit handphone merk Samsung Galaxy A07 dan uang tunai sebesar Rp 1.300.000.
Pelaku berhasil diringkus saat hendak menjual barang hasil curian di sebuah konter handphone, Kenzo Cell pada Jumat (10/4/2026) malam.
Baca Juga:Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT terkait kasus pencurian satu buah tas berisi handphone dan uang tunai milik korban.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa oleh Tim Resmob dan diserahkan kepada penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.19 Wita, di Jalan Timor Raya Kilometer 14, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Saat korban lengah dan mengambil pesanan, pelaku dengan cepat mengambil tas yang berada di atas kursi di dalam lapak, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban yang menyadari kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Kupang Tengah.
Baca Juga:
ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal
Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi
Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan
14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU