Satu Anggota Polres TTU di-PTDH
digtara.com -Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri.
Baca Juga:
Upacara yang digelar di lapangan apel Polres TTU, Rabu (1/4/2026) dipimpin Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote.
Upacara ini menjadi bagian dari penegakan disiplin internal sekaligus momentum pemberian penghargaan kepada personel yang dinilai berprestasi.
PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/275/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Bripka YA.
Baca Juga:
Kapolres TTU menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak diambil secara serta-merta, melainkan melalui tahapan pembinaan yang berjenjang.
"Pemberhentian ini telah melalui berbagai proses pembinaan oleh pimpinan. Ini bukan keputusan instan," ujar Kapolres.
Langkah tegas tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.
Penindakan terhadap pelanggaran, kata Kapolres, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga:
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk menghindari pelanggaran yang dapat berdampak pada karier maupun kehidupan pribadi.
Beri Penghargaan
Polres TTU juga memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat pengabdian kepada AKP Marchal Ribeirro yang dinaikkan satu tingkat menjadi Komisaris Polisi (Kompol).
Kenaikan pangkat tersebut diberikan menjelang masa purna tugas yang bersangkutan pada Juli 2026.
Baca Juga:
Kapolres menyebut, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian selama berdinas di Polri.
Kapolres TTU dan Anggota Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Warga Masyarakat
Kapolres TTU Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sambil Berbagi Bansos
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan
Mobil Gagal Naik Tanjakan Dan Terbalik, Tujuh Orang Penumpang Luka-Luka
Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan
Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU
Kumpulan Kode Redeem FF Sabtu 22 Agustus 2026, Klaim Weapon Loot Crate dan Hadiah Gratis
Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!
Simak Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Sabtu 22 Agustus 2026
Pamit Cari Ikan, Warga Malaka Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kali
Jatanras Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Lima Pelaku
Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian