Rabu, 01 April 2026

Warga Kupang Dipolisikan Gara-gara Sebarkan Konten Kesusilaan

Imanuel Lodja - Rabu, 01 April 2026 08:00 WIB
Warga Kupang Dipolisikan Gara-gara Sebarkan Konten Kesusilaan
ist
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan tersangka kasus ITE ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (31/3/2026) siang

digtara.com -MGN, warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi terkait penyebaran konten kesusilaan melalui media sosial facebook.

Baca Juga:

Kasus yang dilaporkan FN, warga Desa Oenoni, Kabupaten Kupang pada awal Desember 2025 lalu ini sudah ditangani penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.

Bahkan berkas perkara dugaan tindak pidana manipulasi data dan/atau kesusilaan melalui media sosial Facebook yang melibatkan seorang tersangka MGN sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Selasa (31/3/2026), penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas), Kompol Marthin Ardjon membenarkan hal tersebut.

"Berkasnya sudah P21 (lengkap) dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Di Oelamasi," ujar Kompol Marthin Ardjon pada Selasa, 31 Maret 2026 malam.

Peristiwa ini dilaporkan pada 6 Desember 2025, setelah korban FN merasa dirugikan secara moral serta nama baiknya tercemar akibat aktivitas akun media sosial yang diduga dibuat oleh tersangka MGN.

Pada 30 September 2025, tersangka diduga membuat akun Facebook menggunakan nama korban.

Melalui akun tersebut, tersangka kemudian melakukan percakapan bermuatan asusila (chat mesum) serta mengirimkan konten kesusilaan yang menampilkan alat kelamin pria.

"Perbuatan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah korban adalah pihak yang melakukan tindakan tersebut," ujar mantan Wakapolres Nagekeo ini.

Baca Juga:
Akibatnya, korban mengalami pencemaran nama baik karena informasi tersebut diketahui oleh masyarakat, khususnya di lingkungan tempat tinggal korban di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang, serta tersebar luas melalui media sosial.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa manipulasi data dan/atau muatan kesusilaan serta penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang

Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang

Pimpin Apel Pagi Di Sekolah, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Pimpin Apel Pagi Di Sekolah, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Tim Resmob Polda NTT Bekuk Pria Diduga Sebarkan Foto Perempuan Tanpa Busana

Tim Resmob Polda NTT Bekuk Pria Diduga Sebarkan Foto Perempuan Tanpa Busana

Satresnarkoba Polres Alor Kembali Amankan Ratusan Miras Ilegal

Satresnarkoba Polres Alor Kembali Amankan Ratusan Miras Ilegal

Komentar
Berita Terbaru