Rabu, 19 Agustus 2026

Warga Kupang Dipolisikan Gara-gara Sebarkan Konten Kesusilaan

Imanuel Lodja - Rabu, 01 April 2026 08:00 WIB
Warga Kupang Dipolisikan Gara-gara Sebarkan Konten Kesusilaan
ist
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan tersangka kasus ITE ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (31/3/2026) siang

digtara.com -MGN, warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi terkait penyebaran konten kesusilaan melalui media sosial facebook.

Baca Juga:

Kasus yang dilaporkan FN, warga Desa Oenoni, Kabupaten Kupang pada awal Desember 2025 lalu ini sudah ditangani penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.

Bahkan berkas perkara dugaan tindak pidana manipulasi data dan/atau kesusilaan melalui media sosial Facebook yang melibatkan seorang tersangka MGN sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Selasa (31/3/2026), penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas), Kompol Marthin Ardjon membenarkan hal tersebut.

"Berkasnya sudah P21 (lengkap) dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Di Oelamasi," ujar Kompol Marthin Ardjon pada Selasa, 31 Maret 2026 malam.

Peristiwa ini dilaporkan pada 6 Desember 2025, setelah korban FN merasa dirugikan secara moral serta nama baiknya tercemar akibat aktivitas akun media sosial yang diduga dibuat oleh tersangka MGN.

Pada 30 September 2025, tersangka diduga membuat akun Facebook menggunakan nama korban.

Melalui akun tersebut, tersangka kemudian melakukan percakapan bermuatan asusila (chat mesum) serta mengirimkan konten kesusilaan yang menampilkan alat kelamin pria.

"Perbuatan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah korban adalah pihak yang melakukan tindakan tersebut," ujar mantan Wakapolres Nagekeo ini.

Baca Juga:
Akibatnya, korban mengalami pencemaran nama baik karena informasi tersebut diketahui oleh masyarakat, khususnya di lingkungan tempat tinggal korban di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang, serta tersebar luas melalui media sosial.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa manipulasi data dan/atau muatan kesusilaan serta penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kansar Kupang Kerahkan KN SAR Antareja 233 Ke Flores Bantu Penanganan Dampak Gempa

Kansar Kupang Kerahkan KN SAR Antareja 233 Ke Flores Bantu Penanganan Dampak Gempa

Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh

Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh

Disebut 'Suanggi', Warga Oebufu-Kota Kupang Terlibat Salah Paham

Disebut 'Suanggi', Warga Oebufu-Kota Kupang Terlibat Salah Paham

Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas

Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas

Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana

Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana

Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan

Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru