Warga Kupang Dipolisikan Gara-gara Sebarkan Konten Kesusilaan
Imanuel Lodja - Rabu, 01 April 2026 08:00 WIB
ist
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan tersangka kasus ITE ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (31/3/2026) siang
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 407 ayat (1) jo pasal 172 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana terhadap tersangka yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ITE.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk proses hukum selanjutnya.
"Kasus ini telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti," tandasnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar
Curi Anjing Gereja Dengan Modus Umpan Ikan Beracun, Dua Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu
Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80
Moment HUT Bhayangkara, Kapolresta Kupang Kota Beri Penghargaan Pada Puluhan Anggota Berprestasi
Gadis Disabilitas di Kupang Hamil, Diduga Disetubuhi Sejumlah Pria
Komentar