Warga Kupang Dipolisikan Gara-gara Sebarkan Konten Kesusilaan
Imanuel Lodja - Rabu, 01 April 2026 08:00 WIB
ist
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan tersangka kasus ITE ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (31/3/2026) siang
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 407 ayat (1) jo pasal 172 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana terhadap tersangka yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ITE.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk proses hukum selanjutnya.
"Kasus ini telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti," tandasnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kupang Diterkam Buaya Saat Mandi di Muara
Di Kupang, Satu Penumpang Tewas Dan Lima Luka-Luka dalam Kecelakaan Tunggal Mobil Brio
Diduga Gelapkan Uang dan Mobil, Anggota DPRD Kota Kupang Polisikan Mantan Istri
Jumat Berbagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Bakti Luhur Kupang
Pemuda di Kupang Nyaris Dikeroyok Warga Gara-gara Aniaya Pacar dan Pemilik Kost
Dihina, Remaja di Kupang Polisikan Kekasihnya
Komentar