Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
Arie - Rabu, 25 Maret 2026 15:13 WIB
ist
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
digtara.com -Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya kapal yang diduga membawa narkotika dari wilayah Malaysia menuju perairan Asahan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, menjelaskan bahwa tim telah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua minggu.
Baca Juga:Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya kapal target terdeteksi memasuki wilayah perairan Bagan Asahan.
Saat operasi penindakan dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (38), warga Kabupaten Asahan yang diduga sebagai kurir.
- 50 bungkus sabu dalam kemasan teh China merah dengan total berat 50 kilogram
- 20.000 butir pil ekstasi
- Satu unit kapal
- Satu unit telepon genggam
- Satu perangkat GPS
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Baca Juga:Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri
Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana
Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan
Komentar