Minggu, 22 Maret 2026

Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Imanuel Lodja - Minggu, 22 Maret 2026 15:50 WIB
Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
int
ilustrasi
Penyidik juga melakukan upaya paksa lain, dengan penyitaan barang bukti berupa satu lembar celana panjang jeans warna hitam dan satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.

Baca Juga:

Baca Juga:

Pelaku telah mengakui perbuatannya yang bersesuaian dengan keterangan saksi dan korban.

Hasil visum menerangkan bahwa terdapat bekas tanda kekerasan berupa persetubuhan pada alat vital korban.

Baca Juga:

Tersangka NL disangkakan dengan pasal 473 ayat 2 huruf b, ayat 4 dan ayat 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara," tandasnya

Baca Juga:

Tersangka NL sudah ditahan di Rutan Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari kedepan mulai Sabtu (22/3/2026).

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru