Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan THR Resmi Dibuka
digtara.com - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mencatat sebanyak 1.134 konsultasi sejak dibukanya Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 pada 2 Maret 2026.
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Posko THR 2026 menyediakan dua jenis layanan utama, yaitu konsultasi dan pengaduan.
"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan, yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini layanan aduan sudah kami buka," kata Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Baca Juga:Fungsi Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR
Menurut Menaker, layanan konsultasi ditujukan untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait hak pekerja atas THR dan BHR.
Beberapa topik yang sering dikonsultasikan antara lain mengenai kelayakan penerima THR, cara perhitungan tunjangan, hingga permasalahan khusus seperti pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Pengaduan yang bisa dilaporkan antara lain THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan atau pembayaran THR yang dilakukan secara dicicil.
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di Posko THR.
Baca Juga:"Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko," ujar Yassierli.
Rincian Data Konsultasi Posko THR 2026
Berdasarkan laporan harian Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 pada 12 Maret 2026, tercatat total 414 konsultasi dalam satu hari.
- Konsultasi THR Online: 306
- Konsultasi BHR Online: 100
- Konsultasi THR Tatap Muka: 1
- Konsultasi BHR Tatap Muka: 0
- Konsultasi melalui Pusat Bantuan: 7
Rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga:
- Total konsultasi THR Online: 673
- Total konsultasi BHR Online: 382
- Total konsultasi THR Tatap Muka: 10
- Total konsultasi BHR Tatap Muka: 1
- Total konsultasi melalui Pusat Bantuan: 68
Untuk memudahkan pekerja dalam mengakses layanan, Kemnaker menyediakan fasilitas konsultasi dan pengaduan secara online.
Pekerja dapat mengakses layanan tersebut melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id atau melalui layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112.
Pemerintah berharap keberadaan Posko THR 2026 dapat membantu memastikan hak pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya dapat terpenuhi secara tepat waktu.
Baca Juga:
Kemnaker Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas
Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Kemnaker Perkuat Kompetensi Tenaga Kerja di Medan Sesuai Kebutuhan Industri
Hingga Jumat Siang, Korban Meninggal Pasca Gempa Flores Naik Jadi 83 orang
Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja