Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan
digtara.com -Polres Belu akhirnya menahan Piche Kotta, tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur pada Rabu (11/3/2026) subuh.
Baca Juga:
Piche Kotta langsung dimasukkan dalam sel Polres Belu pacsa keluar dari rumah sakit.
Selama hampir dua pekan, Piche Kotta menjalani rawat inap di ruang tulip RSUD Atambua, Kabupaten Belu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
"Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres Belu pada Rabu (11/3/2026).
Kapolres menyebutkan kalau pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 01.39 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu telah menahan tersangka PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap tersangka PK.
"Yang bersangkutan saat dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu," kata Kapolres.
Penahanan dilakukan setelah melihat perkembangan kesehatan yang bersangkutan pada hari Selasa malam, tanggal 10 Maret 2026 yang dinyatakan sudah membaik dan perawatan medis di rumah sakit telah selesai dilakukan.
Baca Juga:
Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu terhadap tiga orang tersangka pada perkara tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak / Pencabulan dengan Laporan polisi nomor : LP / B / 12 / I / 2025 / SPKT / Polres Belu / Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2026.
"Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Kapolres.
Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak mudah percaya pada isu maupun informasi (Hoax) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban," tandas Kapolres Belu.
Baca Juga:
Di sana mereka pesta miras (minuman keras) termasuk bersama Piche Kota.
Korban lalu dibawa ke hotel Setia oleh tersangka RS alias Rival, RM alias Roy dan Piche pada 10 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban mengaku disetubuhi oleh RS saat itu di kamar 321 Hotel Setia, lalu setelahnya oleh Piche pada pukul 04.00 WITA.
Baca Juga:Kejadian ketiga pada pada keesokan harinya sekitar pukul 14.30 WITA oleh tersangka RM.
Kasus dengan ini kemudian dilaporkan ibu korban pada 13 Januari 2026 dan ditangani penyidik Unit PPA Polres Belu hingga pemeriksaan 10 orang saksi.
"Ibu kandung korban dalam perkara ini yang menjadi pelapor dan korban berumur 16 tahun 4 bulan. Saksi-saksi dalam kasus ini ada sekitar 10 saksi yang sudah diperiksa termasuk saksi korban," jelas Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Pada Senin (23/2/2026) lalu, tersangka PK juga sudah diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Orang tua PK menjadi penjamin selama proses sidik," tandas Kapolres Belu.
Karena tidak ditahan maka PK alias Piche dikenakan wajib lapor seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu.
Selain itu, Polres Belu telah menerbitkan DPO terhadap tersangka RM tertanggal 20 Februari 2026 yang saat ini masih dilakukan upaya penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Belu.
Tersangka RM diamankan oleh pihak Kepolisian Timor Leste, dan Polres Belu telah koordinasi melalui Atase Kepolisian Indonesia di Dili.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia
Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket
Tim URC Polres Malaka Bantu Ungkap Kasus Curat Polres Belu
Dua Arena Judi di Kabupaten Belu Dibongkar Polisi
Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat
Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel
Massa Bakar Kantor dan Rumah Dinas PT Agrinas Palma Nusantara di Labura, Diduga Dipicu Kematian Warga
5 Alat Elektronik yang Paling Banyak Mengonsumsi Listrik di Rumah
Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal
Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang
Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT
Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM