Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan
digtara.com -Polres Belu akhirnya menahan Piche Kotta, tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur pada Rabu (11/3/2026) subuh.
Baca Juga:
Piche Kotta langsung dimasukkan dalam sel Polres Belu pacsa keluar dari rumah sakit.
Selama hampir dua pekan, Piche Kotta menjalani rawat inap di ruang tulip RSUD Atambua, Kabupaten Belu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
"Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres Belu pada Rabu (11/3/2026).
Kapolres menyebutkan kalau pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 01.39 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu telah menahan tersangka PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap tersangka PK.
"Yang bersangkutan saat dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu," kata Kapolres.
Penahanan dilakukan setelah melihat perkembangan kesehatan yang bersangkutan pada hari Selasa malam, tanggal 10 Maret 2026 yang dinyatakan sudah membaik dan perawatan medis di rumah sakit telah selesai dilakukan.
Baca Juga:
Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu terhadap tiga orang tersangka pada perkara tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak / Pencabulan dengan Laporan polisi nomor : LP / B / 12 / I / 2025 / SPKT / Polres Belu / Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2026.
Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia
Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket
Tim URC Polres Malaka Bantu Ungkap Kasus Curat Polres Belu
Dua Arena Judi di Kabupaten Belu Dibongkar Polisi
Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat
Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel
Massa Bakar Kantor dan Rumah Dinas PT Agrinas Palma Nusantara di Labura, Diduga Dipicu Kematian Warga
5 Alat Elektronik yang Paling Banyak Mengonsumsi Listrik di Rumah
Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal
Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang
Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT
Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM