Selasa, 10 Maret 2026

Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Imanuel Lodja - Selasa, 10 Maret 2026 12:28 WIB
Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
ist
Kapolres Ende saat memberikan penjelasan di Mapolres Ende

digtara.com -Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende meringkus komplotan spesialis pembobol sekolah yang menggasak belasan perangkat komputer di wilayah hukum Polres Ende, Senin (9/3/2026).

Baca Juga:

Mirisnya, dua dari tiga orang terduga pelaku yang diamankan masih berstatus anak dibawah umur.

Kasus ini ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/II/SPKT Satreskrim/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 16 Februari 2026 dan surat perintah penyidikan: SP-Lidik/74/II/Res.1.8/2026/Reskrim, tanggal 16 Februari 2026.

Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing MF alias Andre (20), MIR alias Bai (16), dan A alias Ario (15).

Baca Juga:

Mereka diringkus karena terbukti mencuri di SD Inpres Roja 2 di Jalan Tongkol, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rifky Nugraha menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kepala Sekolah SD Inpres Roja 2, Arni Yusuf, pada Senin (16/2/2026).

Saat itu, pihak sekolah menyadari telah terjadi pencurian di ruang kelas TIK dan ruang guru.

Setelah dilakukan pengecekan inventaris, pihak sekolah memastikan bahwa 14 unit Chromebook warna hitam dan satu unit laptop merek HP raib digondol maling.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil memetakan modus operandi para pelaku.

Baca Juga:

Aksi pencurian tersebut diotaki oleh MF dan dilakukan pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.

Seluruh barang hasil curian tersebut kemudian dioper secara estafet melewati pagar sekolah.

Komplotan ini lalu mengangkut barang curiannya menggunakan sepeda motor menuju rumah seorang rekan mereka bernama Bondan untuk dititipkan sementara.

Keesokan harinya, MF mengambil kembali barang-barang tersebut untuk disembunyikan di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Ende turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru