Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
digtara.com -Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende meringkus komplotan spesialis pembobol sekolah yang menggasak belasan perangkat komputer di wilayah hukum Polres Ende, Senin (9/3/2026).
Baca Juga:
Mirisnya, dua dari tiga orang terduga pelaku yang diamankan masih berstatus anak dibawah umur.
Kasus ini ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/II/SPKT Satreskrim/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 16 Februari 2026 dan surat perintah penyidikan: SP-Lidik/74/II/Res.1.8/2026/Reskrim, tanggal 16 Februari 2026.
Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing MF alias Andre (20), MIR alias Bai (16), dan A alias Ario (15).
Baca Juga:
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rifky Nugraha menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kepala Sekolah SD Inpres Roja 2, Arni Yusuf, pada Senin (16/2/2026).
Saat itu, pihak sekolah menyadari telah terjadi pencurian di ruang kelas TIK dan ruang guru.
Setelah dilakukan pengecekan inventaris, pihak sekolah memastikan bahwa 14 unit Chromebook warna hitam dan satu unit laptop merek HP raib digondol maling.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil memetakan modus operandi para pelaku.
Baca Juga:
Aksi pencurian tersebut diotaki oleh MF dan dilakukan pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Komplotan ini lalu mengangkut barang curiannya menggunakan sepeda motor menuju rumah seorang rekan mereka bernama Bondan untuk dititipkan sementara.
Keesokan harinya, MF mengambil kembali barang-barang tersebut untuk disembunyikan di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Ende turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku.
Baca Juga:Polisi mengamankan satu buah kardus Chromebook merek Axio, dua unit Chromebook Axio, satu unit laptop merek HP beserta pengisi dayanya, 10 buah pengisi daya Chromebook, serta sebuah kipas angin dan terminal listrik.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beserta ketiga terduga pelaku.
Atas perbuatannya, MF alias Andre dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara untuk kedua terduga pelaku yang masih dibawah umur, yakni MIR alias Bai dan A alias Ario, keduanya disangkakan dengan pasal yang sama, namun dengan penambahan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya juga menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:
Sempat Dibawa ke Mako Polres Sumba Barat, Jenazah Residivis Korban Penembakan Dibawa Pulang Keluarga
Delapan Pelaku Pencurian Serang Warga di Sumba Tengah dan Gagal Curi Ternak
Oknum Guru di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rekam Mahasiswi Saat Mandi
Tindakan Tegas dan Terukur Aparat Pada Residivis Berbuntut Pada Aksi Warga Datangi Polres Sumba Barat
Songsong HUT Polantas Ke-71, Direktur Lalu Lintas Polda NTT dan Jajaran Anjangsana Ke Purnawirawan dan Anggota Sakit
Satlantas Polres Sumba Barat Daya Anjangsana ke Kediaman Mantan Kasat Lantas Pertama
Kemnaker Segera Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Pemagangan Mulai 21 September
DANA Kaget Rp150.000 Hari Ini 16 September 2026, Begini Cara Klaimnya
Kepala BGN Minta Sekolah Cek Menu MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa
Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal
Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan
Kadin Sumut Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Victoria Australia, Fokus 5 Sektor Unggulan
Kadin Sumut Sambut Baik Penandatanganan MoU Kerja Sama Kesehatan Sumut–Korsel