Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang
Imanuel Lodja - Minggu, 08 Maret 2026 13:51 WIB
ist
Tim Resmob Polres Kupang bersama residivis yang ditangkap pada Sabtu (7/3/2026) tengah malam
digtara.com -BDP, seorang residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dibekuk tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang.
Baca Juga:
BDP sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi berdasarkan nomor DPO/ 01/II/Res.1.6/2026 Satreskrim Polres Kupang/Polda NTT.
Ia dipolisikan sesuai laporan polisi nomor LP/B/115/VI/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 7 Juni 2025 lalu.
Baca Juga:Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.30 Wita di wilayah Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Tim Resmob terlebih dahulu mendatangi rumah keluarga terduga pelaku di wilayah Kelurahan Fatukoa.
Setelah tiba di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keberadaan BDP.
tim Resmob langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan BDP tanpa perlawanan.
Baca Juga:Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang kemudian membawa BDP ke Polres Kupang untuk diserahkan ke penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan
Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas
Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya
Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah
Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum
Komentar