Jumat, 06 Maret 2026

Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Imanuel Lodja - Jumat, 06 Maret 2026 06:56 WIB
Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
net
Ilustrasi.

digtara.com -Polres Sikka mengungkap secara tuntas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:

Dalam perkembangan terbaru, Polres Sikka menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan dalam perkara tersebut.

Dua orang tersangka baru, yakni VS (67) dan SG (44). Keduanya merupakan kakek dan ayah kandung dari FRG (tersangka utama).

Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro didampingi Kasi Propam Polres Sikka, Fransiskus Somba Say, Kaur Bin Ops Sat Reskrim, Iptu I Nyoman Ariasa menyampaikan hal tersebut pada Kamis (5/3/2026).

Baca Juga:
Penetapan dua tersangka baru sebut Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo, Amboro, merupakan hasil dari gelar perkara oleh jajaran Satreskrim Polres Sikka.

Peserta gelar perkara membahas secara menyeluruh perkembangan penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

"Setelah melalui pembahasan dan analisis terhadap fakta-fakta hukum yang ada, seluruh peserta gelar perkara sepakat menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni VS dan SG," ujar Wakapolres Sikka.

Kedua tersangka memiliki hubungan keluarga dengan FRG, pelaku utama dalam perkara persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka VS, yang berprofesi sebagai petani merupakan kakek dari FRG. Sedangkan SG, yang juga berprofesi sebagai petani, merupakan ayah dari pelaku utama.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 278 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Baca Juga:
Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboto menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap perkara utama yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 23 Februari 2026.

Perkara utama tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban STN meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka untuk menghalangi atau menyesatkan proses penyidikan, termasuk menyembunyikan barang bukti serta memindahkan jenazah korban.

Tersangka VS diduga berperan membantu pelaku utama dengan membantu mengangkat dan memindahkan jenazah korban STN ke tempat persembunyian kedua.

Tersangka VS juga menyembunyikan sebilah parang yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Sementara itu, tersangka SG diduga berperan mengarahkan upaya penghilangan barang bukti dan jejak tindak pidana dengan menggerakkan pelaku utama untuk menyembunyikan gitar milik korban.

Mengarahkan pelaku utama bersama tersangka VS untuk memindahkan jenazah korban ke lokasi yang lebih jauh guna menghilangkan jejak kejadian.

Baca Juga:
Kedua tersangka berhasil diamankan oleh Tim Buser Polres Sikka pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah Nebe dan sekitar Kota Maumere.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan perkara dari kasus utama yang sedang ditangani.

Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan kedua tersangka

Bukti ini diperkuat keterangan para saksi dan keterangan ahli hukum pidana. Juga sudah diamankan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk saksi dari unsur keluarga, masyarakat, serta pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses penemuan barang bukti.

Baca Juga:
Wakapolres Sikka Kompol Merselus Yugo Amboro juga menegaskan bahwa hingga Kamis, 5 Maret 2026, kedua tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang tahanan Mapolres Sikka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Sikka melanjutkan proses hukum dengan beberapa langkah lanjutan dengan menahan kedua tersangka.

Juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sikka.

Penyidik juga sedang menyelesaikan pemberkasan perkara dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan semata-mata berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan karena tekanan dari pihak mana pun.

Baca Juga:
Ia menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyidik Polres Sikka telah melalui mekanisme gelar perkara dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana.

Dengan penetapan tersangka ini, Polres Sikka memastikan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polres Sikka menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Baca Juga:
Korban berinisial STN mendatangi rumah FRG seorang diri untuk mengambil gitar.

Diduga terjadi persetubuhan yang dilakukan secara paksa. Setelah itu terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Usai kejadian, FRG diduga menyeret dan menyembunyikan jasad korban di dekat kali dengan menutupinya menggunakan daun dan kayu.

Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya ketika keluarga korban mencari keberadaan korban.

Namun pada dini hari, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada keluarga.

Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.

Baca Juga:
Berkat kerjasama Tim Buser, pelaku berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Maumere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, FRG dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepasang sandal milik korban dan pelaku, sarung, satu batang kayu, satu buah parang, serta gitar milik korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit

Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC

Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Komentar
Berita Terbaru