Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Baca Juga:
Polres Sikka menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Baca Juga:Korban berinisial STN mendatangi rumah FRG seorang diri untuk mengambil gitar.
Diduga terjadi persetubuhan yang dilakukan secara paksa. Setelah itu terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Usai kejadian, FRG diduga menyeret dan menyembunyikan jasad korban di dekat kali dengan menutupinya menggunakan daun dan kayu.
Namun pada dini hari, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada keluarga.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.
Baca Juga:Berkat kerjasama Tim Buser, pelaku berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Maumere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, FRG dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepasang sandal milik korban dan pelaku, sarung, satu batang kayu, satu buah parang, serta gitar milik korban.
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO
Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit
Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub
Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi