Jumat, 06 Maret 2026

Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Imanuel Lodja - Jumat, 06 Maret 2026 06:56 WIB
Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
net
Ilustrasi.

digtara.com -Polres Sikka mengungkap secara tuntas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:

Dalam perkembangan terbaru, Polres Sikka menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan dalam perkara tersebut.

Dua orang tersangka baru, yakni VS (67) dan SG (44). Keduanya merupakan kakek dan ayah kandung dari FRG (tersangka utama).

Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro didampingi Kasi Propam Polres Sikka, Fransiskus Somba Say, Kaur Bin Ops Sat Reskrim, Iptu I Nyoman Ariasa menyampaikan hal tersebut pada Kamis (5/3/2026).

Baca Juga:
Penetapan dua tersangka baru sebut Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo, Amboro, merupakan hasil dari gelar perkara oleh jajaran Satreskrim Polres Sikka.

Peserta gelar perkara membahas secara menyeluruh perkembangan penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

"Setelah melalui pembahasan dan analisis terhadap fakta-fakta hukum yang ada, seluruh peserta gelar perkara sepakat menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni VS dan SG," ujar Wakapolres Sikka.

Kedua tersangka memiliki hubungan keluarga dengan FRG, pelaku utama dalam perkara persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka VS, yang berprofesi sebagai petani merupakan kakek dari FRG. Sedangkan SG, yang juga berprofesi sebagai petani, merupakan ayah dari pelaku utama.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 278 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Baca Juga:
Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboto menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap perkara utama yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 23 Februari 2026.

Perkara utama tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban STN meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka untuk menghalangi atau menyesatkan proses penyidikan, termasuk menyembunyikan barang bukti serta memindahkan jenazah korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit

Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC

Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Komentar
Berita Terbaru