Selasa, 03 Maret 2026

Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Maret 2026 14:29 WIB
Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
ist
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sikka saat memberikan penjelasan terkait penanganan kasus TPPO

digtara.com -Polres Sikka menyampaikan perkembangan penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe Bar dan Karaoke, Kabupaten Sikka.

Baca Juga:

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariyasa bersama Kanit Pidum, Aiptu I Nengah Redi Jaya S, serta Kanit PPA, Aipda Gusti Ayu Mirkayanti dalam keterangannya pada Selasa (3/3/2026) menjelaskan bahwa penyidik telah menahan dua tersangka dugaan TPPO yakni YCGW dan MAAR.

Kedua pasangan suami istri ini merupakan pemilik sekaligus pengelola Eltras Cafe Bar dan Karaoke di wilayah Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima Unit PPA Polres Sikka pada 21 Januari 2026 terkait dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan.

Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta adanya 13 perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke diduga mengalami kekerasan, ketidaksesuaian pembayaran upah, pemotongan yang tidak tercantum dalam kontrak kerja, serta penumpukan kasbon yang menimbulkan tekanan mental dan beban psikologis.

Setelah melalui gelar perkara, pada 23 Februari 2026 penyidik menetapkan YCGW dan MAAR sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Keduanya dijerat pasal 455 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar," ujarnya.

Kedua tersangka resmi ditahan pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 23.50 Wita pasca menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Sikka.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap 13 korban dan sejumlah saksi, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen penting, termasuk buku catatan gaji, kasbon karyawan, surat perjanjian kerja, serta dokumen perizinan usaha.

Baca Juga:
Polres Sikka berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses penyidikan secara transparan dan akuntabel.

Rencana tindak lanjut saat ini adalah pemeriksaan saksi tambahan, termasuk saksi yang meringankan dari pihak tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Ada 13 perempuan termasuk anak dari provinsi Jawa Barat yang menjadi korban kasus TPPO ini.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu, Reinhard Dionisius Siga sebelumnya menyebut penahanan dua tersangka kasus TPPO ini sejak Jumat (27/2/2026) malam, oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/2/2026) dan Jumat (27/2/2026).

Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penahanan sebagai dasar penahanan.

Mereka ditahan dalam sel Polres Sikka hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Selain menahan dua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen izin usaha, akta perjanjian sewa menyewa, dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin usaha berbasis risiko, buku catatan kasbon karyawan, buku daftar gaji pemandu lagu tahun 2024 dan 2025, serta kontrak kerja, surat lamaran, dan surat pernyataan dari 13 korban.

Baca Juga:
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk iPhone 13 berwarna merah muda milik salah satu korban.

Kedua pemilik Eltras Pub ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/2/2026) lalu usai penyidik Polres Sikka dan Dit Res PPA dan PPO Polda NTT melakukan gelar perkara.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polres Sikka pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang perempuan berinisial IN alias Sofi melalui Suster Ika yang juga Kepala Divisi Perempuan TRUK-F.

Ia meminta perlindungan soal dugaan tindak pidana perdagangan orang di Eltras Bar & Karaoke, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Anggota Satreskrim Polres Sikka melakukan penyelidikan awal dan klarifikasi terhadap sejumlah pekerja.

Baca Juga:
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta ada 13 perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke diduga mengalami kekerasan selama bekerja.

Para pekerja juga diduga menerima upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Ditemukan pula pemotongan gaji yang tidak tercantum dalam kontrak kerja, sehingga menyebabkan penumpukan kas bon atau utang.

Kondisi tersebut menimbulkan tekanan mental dan beban psikologis bagi para korban.

Setelah melakukan klarifikasi terhadap 13 korban, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Polisi memeriksa 13 korban dan sejumlah saksi terkait kasus ini serta YCGW dan MAAR selaku pemilik dan pengelola tempat usaha.

Baca Juga:
Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana di Kupang untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini dan kemudian menetapkan tersangka serta menahan mereka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit

Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit

Sempat Jalani Perawatan Medis, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sikka NTT Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit

Sempat Jalani Perawatan Medis, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sikka NTT Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit

Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS

Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS

Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

Tanah Longsor Pasca Hujan Tutup Ruas Jalan Penghubung di Kabupaten Sikka

Tanah Longsor Pasca Hujan Tutup Ruas Jalan Penghubung di Kabupaten Sikka

Komentar
Berita Terbaru