Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa
Imanuel Lodja - Selasa, 03 Maret 2026 08:00 WIB
ist
Tersangka saat diserahkan Penyidik Satreskrim Polres Nagekeo kepada JPU Kejari Ngada, Senin (2/3/2026)
Untuk korban PAK, kejadian pertama di kamar WC, kejadian kedua di kamar WC, kejadian ketiga di Pantai Nangadheero.
Untuk korban MNU, kejadian pertama di dalam rumah korban, kejadian kedua di rumah korban, kejadian ketiga di kandang ayam.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-iming korban dengan uang jajan serta diancam dibunuh jika melawan.
Kasus ini terungkap pada akhir November 2025 lalu saat pelaku membawa salah satu korban (PAK) ke pantai untuk melakukan pencabulan.
Baca Juga:Saat itu PAK yang belum pulang rumah sejak habis jam sekolah dicari kerabatnya dan ditemukan di pantai brrsama pelaku.
Kedua korban selama ini tinggal dengan kakek mereka karena kedua orang tua mereka sudah meninggal dunia.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi
Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan
Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Komentar