Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO
digtara.com -Pasca penetapan tersangka pekan lalu, Polres Sikka menahan YCGW dan MAAR, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
Ada 13 perempuan termasuk anak dari provinsi Jawa Barat yang menjadi korban kasus TPPO ini.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu, Reinhard Dionisius Siga membenarkan penahanan tersebut.
Baca Juga:"Sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Sikka pada Minggu (1/3/2026) malam.
Ia menyebut penahanan dua tersangka kasus TPPO ini sejak Jumat (27/2/2026) malam, oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka.
Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/2/2026) dan Jumat (27/2/2026).
Mereka ditahan dalam sel Polres Sikka hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Selain menahan dua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen ijin usaha, akta perjanjian sewa menyewa, dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin usaha berbasis risiko, buku catatan kasbon karyawan, buku daftar gaji pemandu lagu tahun 2024 dan 2025, serta kontrak kerja, surat lamaran, dan surat pernyataan dari 13 korban.
Baca Juga:Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk iPhone 13 berwarna merah muda milik salah satu korban.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII, yakni hingga Rp 5 miliar.
Selanjutnya setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan lengkap, penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk tahap pertama dan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Kedua pemilik Eltras Pub ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/2/2026) lalu usai penyidik Polres Sikka dan Dit Res PPA dan PPO Polda NTT melakukan gelar perkara.
Baca Juga:Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polres Sikka pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA.
Ia meminta perlindungan soal dugaan tindak pidana perdagangan orang di Eltras Bar & Karaoke, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Anggota Satreskrim Polres Sikka melakukan penyelidikan awal dan klarifikasi terhadap sejumlah pekerja.
Baca Juga:Dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta ada 13 perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke diduga mengalami kekerasan selama bekerja.
Para pekerja juga diduga menerima upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Ditemukan pula pemotongan gaji yang tidak tercantum dalam kontrak kerja, sehingga menyebabkan penumpukan kas bon atau utang.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap 13 korban, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi memeriksa 13 korban dan sejumlah saksi terkait kasus ini serta YCGW dan MAAR selaku pemilik dan pengelola tempat usaha.
Baca Juga:Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana di Kupang untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini dan kemudian menetapkan tersangka serta menahan mereka.
Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit
Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub
Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi
Elemen Masyarakat di Sikka Desak Polisi Tuntaskan Kasus TPPO