Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya
Baca Juga:
Kasus dengan ini kemudian dilaporkan ibu korban pada 13 Januari 2026 dan ditangani penyidik Unit PPA Polres Belu hingga pemeriksaan 10 orang saksi.
"Ibu kandung korban dalam perkara ini yang menjadi pelapor dan korban berumur 16 tahun 4 bulan. Saksi-saksi dalam kasus ini ada sekitar 10 saksi yang sudah diperiksa termasuk saksi korban," jelas Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Pada Senin (23/2/2026) lalu, tersangka PK juga sudah diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Orang tua PK menjadi penjamin selama proses sidik," tandas Kapolres Belu.
Karena tidak ditahan maka PK alias Piche dikenakan wajib lapor seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu.
Selain itu, Polres Belu telah menerbitkan DPO terhadap tersangka RM tertanggal 20 Februari 2026 yang saat ini masih dilakukan upaya penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Belu.
Tersangka RM diamankan oleh pihak Kepolisian Timor Leste, dan Polres Belu telah koordinasi melalui Atase Kepolisian Indonesia di Dili.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor
Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan
Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa
Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan
LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"
Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan
Kode Redeem FC Mobile 20 April 2026 Terbaru, Klaim Gems dan Player OVR Tinggi Gratis
Selamatkan Adik, Siswa SMP di Kupang Malah Terseret Arus dan Meninggal Dunia
Lupa Matikan Lilin Doa, Kakek di Nagekeo Tewas Terjebak Kebakaran Rumah
IHSG Diprediksi Koreksi 21 April 2026, Rekomendasi Saham AUTO hingga BBRI
Lagi, Unit Resmob Polda NTT Amankan Dua Calo Tiket di Kantor Pelni Kupang
Nilai Tukar Rupiah 20 April 2026 Diprediksi Melemah, Sentuh Rp17.250 per Dolar AS
Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi