Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
digtara.com -H (41), oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat.
Baca Juga:
- Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
- Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
- Wakil Rakyat di Kabupaten TTS Apresiasi Terobosan Polsek Kualin 'Sulap' Lahan Pasir Jadi Sentra Hortikultura
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (25/2/2026) tersebut memakan waktu hampir 10 jam.
Oknum anggota DPRD itu mendatangi ruang Unit Idik I/Sat Reskrim Polres Manggarai Barat sejak pukul 14.30 Wita dan baru menyelesaikan proses klarifikasi pada pukul 23.45 Wita.
Baca Juga:Pemeriksaan dan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/ B/ 13/ I/ 2026/ SPKT/ Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada akhir Januari 2026 lalu.
"Melalui Unit Idik I telah melakukan permintaan keterangan klarifikasi terhadap saudara H. Ini berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh saudara Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026) pagi.
Dalam pemeriksaan marathon tersebut, penyidik mencecar politisi asal Desa Golo Mori itu dengan puluhan pertanyaan guna menggali keterlibatannya dalam obyek surat yang dipermasalahkan.
Kasus dugaan pemalsuan ini nampaknya mulai menemui titik terang.
Hingga saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa belasan orang yang dianggap mengetahui ihwal munculnya surat yang diduga palsu tersebut.
Baca Juga:"Sampai saat ini kami sudah memeriksa 11 orang saksi. Namun, tim penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain yang sekiranya mengetahui kronologi pembuatan surat dan dapat menerangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," jelas AKP Lufthi.
Meski pemeriksaan berlangsung hingga larut malam, pihak kepolisian menegaskan bahwa status H saat ini masih sebagai saksi dalam tahap penyelidikan (klarifikasi).
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat oknum yang bermain dalam pemalsuan dokumen tersebut.
"Dalam peristiwa pidana ini, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya cukup serius, yakni penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar," tegas Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
Wakil Rakyat di Kabupaten TTS Apresiasi Terobosan Polsek Kualin 'Sulap' Lahan Pasir Jadi Sentra Hortikultura
Lansia di Manggarai Barat Cabuli Dua Siswi Sekolah Dasar
Sopir Ngantuk dan Hilang Kendali, Bus Masuk Jurang