Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
Imanuel Lodja - Jumat, 27 Februari 2026 15:06 WIB
net
Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
"Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, para pelaku dalam kasus ini terancam hukuman berat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat oknum yang bermain dalam pemalsuan dokumen tersebut.
"Dalam peristiwa pidana ini, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya cukup serius, yakni penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar," tegas Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara
Polres Manggarai Barat Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Tewasnya Dua WNA Austria
Kapal Phinisi di Manggarai Barat Diduga Salahgunakan BBM Solar Bersubsidi
Polres Manggarai Barat Selidiki Dugaan Kelalaian Tewasnya Dua Turis Asing di Lokasi Wisata
Kabur Pasca Curi Uang Hasil Jual Beras di Manggarai, Pelaku Ditangkap Polisi di Manggarai Barat
Dua Turis Meninggal Saat Wisata, Lokasi Air Terjun Cunca Wulang Manggarai Barat Dipasang Police Line
Komentar