Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
Imanuel Lodja - Jumat, 27 Februari 2026 15:06 WIB
net
Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
"Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, para pelaku dalam kasus ini terancam hukuman berat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat oknum yang bermain dalam pemalsuan dokumen tersebut.
"Dalam peristiwa pidana ini, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya cukup serius, yakni penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar," tegas Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sampaikan Sejumlah Tuntutan Atas Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PMKRI-DPRD TTU Teken Nota Kesepahaman Bersama
BK DPRD TTU Didesak Segera Putuskan Kasus Etik, Keluarga Dokter Icha Siapkan Laporan ke Polisi
Pemeriksaan Adik Dokter Icha Dijadwalkan Ulang
BK DPRD TTU Didesak Segera Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Dokter Icha
Keluarga dr. Icha Pertanyakan BK DPRD TTU Soal Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan
Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak di Manggarai Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komentar