Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
Imanuel Lodja - Jumat, 27 Februari 2026 15:06 WIB
net
Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
"Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, para pelaku dalam kasus ini terancam hukuman berat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
- Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
- Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
- Wakil Rakyat di Kabupaten TTS Apresiasi Terobosan Polsek Kualin 'Sulap' Lahan Pasir Jadi Sentra Hortikultura
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat oknum yang bermain dalam pemalsuan dokumen tersebut.
"Dalam peristiwa pidana ini, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya cukup serius, yakni penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar," tegas Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
Wakil Rakyat di Kabupaten TTS Apresiasi Terobosan Polsek Kualin 'Sulap' Lahan Pasir Jadi Sentra Hortikultura
Lansia di Manggarai Barat Cabuli Dua Siswi Sekolah Dasar
Sopir Ngantuk dan Hilang Kendali, Bus Masuk Jurang
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Jonatan Tarigan Bantu Pembangunan Masjid Nurul Ikhsan
Komentar