Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
digtara.com -GPM, warga Kota Kupang diamankan tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT pada Jumat (27/2/2026).
Baca Juga:
Kasus ini dilaporkan ke polisi di Polsek Maulafa sesuai laporan polisi nomor LP/B/35/ll/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 27 Febuari 2026.
Penikaman ini bermula dari salah paham antara pelaku dan korban saat berkomunikasi melalui handphone.
Baca Juga:Pelaku GPM dan korban Brudensius Uskono saling berkomunikasi pada Jumat (27/2/2026) pagi.
Komunikasi pun berujung sikap emosi. Pelaku kemudian menemui korban Brudensius di Jalan sukun tepatnya di rumah Pedro Lomi Rihi pada Jumat pagi.
Saat keduanya bertemu, korban Brudensius memukul pelaku.
Awalnya pelaku menikam korban karena ingin korban Brudensius berhenti memukulnya.
Namun tikaman itu malah mengenai Brudensius sehingga ia mengalami luka di bagian perut dan kepala.
Baca Juga:Melihat korban Brudensius terluka, pelaku langsug kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Ia pun membuang pisau di jalan Sukun, Kelurahan Oepura dan memilih mengamankan diri di sekitar hotel Charvita.
Tim Resmob Polda NTT yang mendapatkan laporan informasi kemudian mencari pelaku.
Dari hasil interogasi terungkap kalau pelaku merupakan residivis yang baru selesai menjalani masa hukuman di Lapas Penfui Kupang.
Ia menjalani hukum atas kasus pembunuhan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai
Ditreskrimsus Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim
Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai
Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak