Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat
digtara.com -Sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal diberhentikan.
Baca Juga:
UU ini mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur menegaskan keputusan ini akan berlaku pada 2027 mendatang.
Baca Juga:Meskipun penerapan pemangkasan ini disebutnya belum final, namun ia sendiri tetap berharap agar pemerintah pusat dapat mengubah keputusan ini.
Alasan pemangkasan pegawai ini, kata dia, menyusul regulasi HKPD yang akan berlaku setelah 5 tahun diundangkan.
Pihaknya pun sudah mulai melakukan perhitungan 30 persen pembatasannya tersebut.
Perhitungan ini telah dilakukannya dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT.
UU HKPD ini akan memangkas Rp 540 miliar belanja pegawai yang setara 9.000 PPPK.
Baca Juga:"Waktu itu saya panggil Kepala BKD dan badan keuangan daerah kalau itu diberlakukan tahun depan maka dari total pegawai PPPK yang kita miliki, diperkirakan kita harus menghemat Rp 540 miliar yang setara dengan 9 ribu PPPK yang tidak bisa kita bayar," tandasnya.
Pihaknya sementara mencari alternatif pekerjaan agar para PPPK ini dapat beralih profesi seandainya keputusan UU tersebut tidak diubah oleh pemerintah pusat.
"Artinya harus kita rumahkan atau berhentikan sehingga kita sejak awal mengantisipasi sejak dini dan kami mencari cara bagi 9 ribu orang yang akan diberhentikan ini harus kita latih bekerja di sektor lain terutama sektor swasta," tambah dia.
"Supaya mereka bisa tetap kerja dan menghidupi keluarganya," tandasnya.
Kabar pemberhentian atau pemangkasan pegawai ini, kata dia, telah dikemukakannya pada saat memimpin upacara bersama pegawai lingkup Pemprov NTT pada Senin lalu (23/2/2026).
Baca Juga:Ia menyatakan keputusan ini masih belum final diterapkan dan pihaknya masih menunggu kebijakan lain dari pemerintah pusat.
Aksi Unjuk Rasa Gabungan Cipayung Plus di Kota Kupang Ricuh, Dua Anggota Polisi Dan Warga Terkena Lemparan Batu
Gagal Bertemu Gubernur NTT, Demo Mahasiswa-Sopir Pick Up Bentrok
Ratusan Juta Uang Pajak Reklame di Kota Kupang Digelapkan Oknum PPPK
Gara-gara Rokok, PPPK Di Kupang Bayar Denda Rp 1 Juta
Temui Gubernur NTT, Direktur Res PPA Dan PPO Polda NTT Sampaikan Kondisi Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Serta TPPO