Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Sikka segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana TPPO dengan korban 13 perempuan yang bekerja sebagai LC.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga dalam keterangannya pada Senin (23/2/2026) menyebutkan kalau kasus 13 pekerja di pub Eltras Maumere, Kabupaten Sikka ini masih terus ditangani.
Untuk kepentingan penyelesaian kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan dari 13 orang korban dan memeriksa saksi-saksi termasuk memeriksa saksi terlapor.
Penyidik pun ke Kota Kupang memeriksa dan meminta keterangan dari saksi ahli pidana pada Kamis (19/2/2026) lalu.
Baca Juga:
Ia memastikan kalau Polres Sikka mengawal kedatangan gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ke Maumere pada Senin (23/2/2026).
Selain itu, untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, penyidik berkoordinasi dengan JPU di Kejaksaan Negeri Sikka dan segera penetapan dilakukan penetapan tersangka.
"Kita lakukan gelar perkara dan langsung penetapan tersangka," ujarnya sambil menegaskan kalau kasus ini diasistensi oleh direktorat res PPA dan PPO Polda NTT.
Terkait dengan 13 korban yang sudah dipulangkan dan difasilitasi oleh gubernur Jawa Barat, Kasat menyebutkan kalau sudah ada jaminan dari gubernur Jawa Barat yang mendukung penuh proses hukum kasus ini.
Baca Juga:
Dalam kesepakatan dengan Pemprov Jawa Barat, gubernur Jawa Barat siap menghadirkan 13 orang korban ini untuk kepentingan penuntasan kasus ini.
Polres Sikka, tandasnya akan memberikan kepastian hukum pada 13 korban. Nota kesepahaman tersebut dibuat agar Pemprov Jawa Barat bisa membantu jika penyidik membutuhkan korban dan korban siap didatangkan termasuk jika kasus ini sudah sampai disidangkan nanti.
"Jika dibutuhkan keterangan para korban maka bisa saja penyidik yang ke Jawa Barat atau Pemprov Jawa Barat yang mendatangkan para korban," tandasnya.
Direktur Res PPA dan PPO Polda Jawa Barat pun yang ikut serta dalam kunjungan tersebut akan memberikan perhatian pada penuntasan kasus ini.
Baca Juga:
Terpisah, Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol dr Nova Irone Surentu menegaskan kalau kasus ini sudah berproses dan sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah ke tahap penyidikan dan sebentar lagi akan ada penetapan tersangka," ujarnya.
Para korban pun dibutuhkan kehadirannya untuk bersaksi dalam persidangan di pengadilan. Atas semua masukan itu, gubernur Jawa Barat menjamin untuk mendatangkan kembali para korban jika dibutuhkan.
Baca Juga:"Jaminan itu dibuat dalam bentuk surat dan ditandatangani berbagai pihak dan disaksikan oleh gubernur (Jawa Barat)," ujarnya.
Surat kesepakatan bersama menjadi jaminan sehingga pihaknya mengijinkan 13 korban dipulangkan. Gubernur Jawa Barat pun bersedia mendatangkan kembali para korban jika dibutuhkan.
Penyidik kepolisian juga masih mendalami soal tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual yang dialami para korban.
Polda NTT pun tetap berkoordinasi dengan Direktorat Res PPA dan PPO Polda Jawa Barat untuk menampung sementara para korban sehingga memudahkan penuntasan kasus di Polres Sikka.
Baca Juga:
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons kasus yang menimpa 13 Lady Companion (LC) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
13 LC ini sebelumnya meminta bantuan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) agar menyelamatkan mereka dari Pub Eltras.
Para korban melapor pada polisi bahwa telah mengalami penyiksaan, jadi perbudakan hutang, didenda bila tak melayani hasrat seksual tamu, bahkan ada yang direkrut saat masih di bawah umur.
Dedi Mulyadi lewat akun TikTok-nya mengungkap tanggapan nya atas kasus ini Ia mengaku sudah menanganinya serta sudah membahas duduk perkara masalah ini dan memastikan keamanan warganya melalui Suster Ika selaku Koordinator TRUK-F.
Baca Juga:
"Saya sudah berkoordinasi dengan Suster Ika dan saya sudah berkomunikasi dengan para korban per hari ini mereka sehat. Kami akan segera mengembalikan ke daerah asalnya masing-masing dan kasus hukumnya agar terus berproses tanpa hambatan apapun," ujarnya.
"Apalagi dengan gaji Rp 8-10 juta dan akhirnya mereka menjadi korban pelecehan seksual, korban pemaksaan bekerja, dan upah yang rendah apalagi mendapat denda manakala menolak perintah manajemen pub di Sikka," ungkapnya.
Sebelumnya Suster Ika mengungkap para korban diiming-imingi gaji Rp 8 juta per bulan, mess gratis, pakaian, dan fasilitas kecantikan.
Rupanya mereka malah membayar sewa mess Rp 300 ribu per bulan, diberi makan sekali sehari dan air mineral pun harus dibeli Rp 50 ribu dari karyawan pub, hingga dilarang keluar pub.
Baca Juga:Para korban juga mengaku didenda berat seperti Rp 2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu. Denda lainnya seperti Rp 2,5 juta untuk adu mulut hingga Rp 5 juta bila merusak fasilitas.
"Kadang upah bersih yang kami terima hanya ratusan ribu karena potongan kasbon yang manipulatif," ujar M, salah seorang korban.
Tidak hanya itu, beberapa bukti menunjukan mereka mengalami kekerasan fisik seperti mulai dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, dan dicekik hingga memar. Salah satu korban, S, hampir diperkosa tapi diancam denda jika melawan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi
Elemen Masyarakat di Sikka Desak Polisi Tuntaskan Kasus TPPO
Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan
Bawa Narkoba, ASN Diamamkan Polisi di Area Kantor Bupati Sikka
Belasan Korban TPPO Ditampung Sementara di Kantor Truk-F Sikka
Remaja Asal NTT Jadi Korban TPPO di Medan, Lima Bulan Bekerja Tanpa Upah dan Alami Kekerasan
Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah
Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC
Mengadu ke KDM, 13 LC Korban TPPO di Sikka-NTT Dipulangkan ke Jawa Barat
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi
IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai
Cek! Daftar 6 Ruas Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026, Total 198 Km Dibuka Gratis