Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC
Imanuel Lodja - Senin, 23 Februari 2026 16:46 WIB
ist
Gubernur Jawa Barat saat berkunjung ke Maumere menjemput 13 LC korban TPPO, Senin (23/2/2026)
Para korban juga mengaku didenda berat seperti Rp 2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu. Denda lainnya seperti Rp 2,5 juta untuk adu mulut hingga Rp 5 juta bila merusak fasilitas.
Baca Juga:
"Kadang upah bersih yang kami terima hanya ratusan ribu karena potongan kasbon yang manipulatif," ujar M, salah seorang korban.
Tidak hanya itu, beberapa bukti menunjukan mereka mengalami kekerasan fisik seperti mulai dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, dan dicekik hingga memar. Salah satu korban, S, hampir diperkosa tapi diancam denda jika melawan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pakai Mobil Polisi, Polres Sikka Fasilitasi Antar Pengungsi Pulang Kembali ke Rumah
Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Kabupaten Manggarai-NTT
Polres Sikka Bekuk Residivis Curanmor
Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026
Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO
Patroli Raimas Polda NTT Amankan Pelaku KDRT dan Beri Edukasi Bagi Warga Masyarakat
Komentar
Berita Terbaru
Enam Ibu Hamil dan Satu Pasien RSUD Ruteng Dievakuasi ke Rumah Sakit Bandara Ruteng-Manggarai
Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis 3 September 2026: IHSG Masih Berpeluang Menguat
Tim Dokkes Polda NTT dan Polres Ngada Home Visit Ke Rumah Warga dan Tenda Pengungsian Tangani Masalah Kesehatan
ANTAM UBS Turun Lagi! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 3 September 2026
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
Uang Palsu di Pasar Medan, Pria Ditangkap Usai Beli Bawang Rp5.000
10 Game dan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru 2026, Bisa Coba dari HP