Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC
Imanuel Lodja - Senin, 23 Februari 2026 16:46 WIB
ist
Gubernur Jawa Barat saat berkunjung ke Maumere menjemput 13 LC korban TPPO, Senin (23/2/2026)
Para korban juga mengaku didenda berat seperti Rp 2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu. Denda lainnya seperti Rp 2,5 juta untuk adu mulut hingga Rp 5 juta bila merusak fasilitas.
Baca Juga:
"Kadang upah bersih yang kami terima hanya ratusan ribu karena potongan kasbon yang manipulatif," ujar M, salah seorang korban.
Tidak hanya itu, beberapa bukti menunjukan mereka mengalami kekerasan fisik seperti mulai dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, dan dicekik hingga memar. Salah satu korban, S, hampir diperkosa tapi diancam denda jika melawan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat di-SP3, Kasus TPPO di Kupang Dibuka Kembali Setelah Ditemukan Novum Baru dan P21
Polres Sikka Gelar Operasi Sarang Narkoba di Pelabuhan Maumere
Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Di Polres Sikka Pasca Patroli Akhir Pekan
Pencuri Ternak Antar Kabupaten di Flores-NTT Dibekuk Polisi
Operasi Gabungan Laut Batu Bara Dikerahkan, 130 Personel Awasi Jalur Ilegal di Selat Malaka
Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang
Komentar
Berita Terbaru
Direktur Lalu Lintas Polda NTT Perkuat Kedekatan Dengan Jemaat di Gereja GBKP Runggun Liliba
Ditresnarkoba Polda NTT-BNN Provinsi Dan Propam Polda NTT Razia Narkoba Di Sejumlah Home Stay di Kota Kupang
Silaturahmi Dengan Jemaat GBI Pondok Daud, Kapolresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas
Satu Terduga Pembobol Alfamart dan Indomaret di Kupang Diamankan di Rote Ndao
Gandeng BNNK, Polres Belu Gelar Operasi Pemberantasan Narkoba di Kota Atambua
120 PNS Imigrasi Sumut Ikuti Pelatihan Kesamaptaan di Deli Serdang
5.500 Pelari Ikuti AHY Run di Semarang, Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat dan Incar Kota Sehat