Senin, 04 Mei 2026

Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 18 Maret 2026 09:00 WIB
Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT

digtara.com -Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko menunjuk Kombes Pol Sajimin menjadi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Reserse Narkoba Polda NTT.

Baca Juga:

Penunjukkan Kombes Pol Sajimin ini untuk menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol ATB yang dinonaktifkan karena dugaan pemerasan.

Kombes Pol Sajimin sendiri merupakan mantan Kapolres Sikka yang saat ini menjabat sebagai Auditor pada Itwasda Polda NTT.

Ia juga pernah menduduki jabatan sebagai Kabag Dalpres Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda NTT.

Baca Juga:
Penunjukkan sebagai Plh Dirresnarkoba Polda NTT ini terhitung 17 Maret 2026.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa Kapolda telah memerintahkan penanganan kasus ini secara profesional dan transparan.

"Bapak Kapolda NTT menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi yang mencederai kepercayaan masyarakat, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik kode etik maupun pidana," ujar Kombes Henry pada Rabu (18/3/2026).

Langkah tegas ini merupakan komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Penegakan disiplin dan hukum terhadap anggota adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga marwah institusi. Tidak ada toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan," tambahnya.

Polda NTT juga melakukan langkah pembenahan internal dengan melakukan rotasi jabatan strategis.

Baca Juga:
Pergantian ini diharapkan dapat memastikan stabilitas organisasi sekaligus menjamin proses penegakan hukum tetap berjalan optimal tanpa intervensi.

Polda NTT juga terbuka terhadap pengawasan publik dan akan terus berupaya memperkuat integritas internal sebagai bagian dari reformasi birokrasi di tubuh Polri.

Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.

Dalam proses penyidikan tersebut, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya.

Anggota tersebut diduga, bersama enam personel penyidik pembantu, melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.

Nilai transaksi yang disebut mencapai Rp 375 juta itu diduga terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka.

Baca Juga:
Praktik ilegal tersebut dilaporkan berlangsung baik di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jaga Keamanan Perairan NTT, Kapolda NTT Patroli Laut di Teluk Kupang

Jaga Keamanan Perairan NTT, Kapolda NTT Patroli Laut di Teluk Kupang

Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA

Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi

Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi

Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT

Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT

Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk

Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk

Komentar
Berita Terbaru