Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC
Imanuel Lodja - Senin, 23 Februari 2026 16:46 WIB
ist
Gubernur Jawa Barat saat berkunjung ke Maumere menjemput 13 LC korban TPPO, Senin (23/2/2026)
Para korban juga mengaku didenda berat seperti Rp 2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu. Denda lainnya seperti Rp 2,5 juta untuk adu mulut hingga Rp 5 juta bila merusak fasilitas.
Baca Juga:
"Kadang upah bersih yang kami terima hanya ratusan ribu karena potongan kasbon yang manipulatif," ujar M, salah seorang korban.
Tidak hanya itu, beberapa bukti menunjukan mereka mengalami kekerasan fisik seperti mulai dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, dan dicekik hingga memar. Salah satu korban, S, hampir diperkosa tapi diancam denda jika melawan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT
Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO
Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Komentar
Berita Terbaru
Korban Gempa Flores Timur Butuh Sejumlah Bantuan
IHSG Hari Ini 14 April 2026 Berpeluang Menguat, Cek Rekomendasi Saham INET, JPFA, ARCI, dan DSNG
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai
Nilai Tukar Rupiah 13 April 2026 Ditutup di Rp17.100 per Dolar AS, Bergerak Fluktuatif di Tengah Tekanan Global
Ratusan Rumah Warga dan Fasilitas Umum Rusak Pasca Gempa Flores Timur, 403 KK Berdampak
ANTAM UBS Turun, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 14 April 2026
Ditreskrimsus Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste