Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC
Imanuel Lodja - Senin, 23 Februari 2026 16:46 WIB
ist
Gubernur Jawa Barat saat berkunjung ke Maumere menjemput 13 LC korban TPPO, Senin (23/2/2026)
Para korban juga mengaku didenda berat seperti Rp 2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu. Denda lainnya seperti Rp 2,5 juta untuk adu mulut hingga Rp 5 juta bila merusak fasilitas.
Baca Juga:
"Kadang upah bersih yang kami terima hanya ratusan ribu karena potongan kasbon yang manipulatif," ujar M, salah seorang korban.
Tidak hanya itu, beberapa bukti menunjukan mereka mengalami kekerasan fisik seperti mulai dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, dan dicekik hingga memar. Salah satu korban, S, hampir diperkosa tapi diancam denda jika melawan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi
Elemen Masyarakat di Sikka Desak Polisi Tuntaskan Kasus TPPO
Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan
Bawa Narkoba, ASN Diamamkan Polisi di Area Kantor Bupati Sikka
Belasan Korban TPPO Ditampung Sementara di Kantor Truk-F Sikka
Remaja Asal NTT Jadi Korban TPPO di Medan, Lima Bulan Bekerja Tanpa Upah dan Alami Kekerasan
Komentar
Berita Terbaru
Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah
Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC
Mengadu ke KDM, 13 LC Korban TPPO di Sikka-NTT Dipulangkan ke Jawa Barat
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi
IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai
Cek! Daftar 6 Ruas Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026, Total 198 Km Dibuka Gratis