Mabuk Miras, Pria di Maulafa-Kupang Aniaya Pasangannya
digtara.com -YS (25) menganiaya calon istrinya ADB (25) pada Senin, 9 Februari 2026 malam, di tempat tinggal keduanya di RT 23/RW 10, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca Juga:
Korban ADB langsung mendatangi Mapolsek Maulafa untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Piket Polsek Maulafa segera menjemput YS di kediamannya dan mengamankannya untuk sementara waktu karena kondisi YS yang masih dalam keadaan mabuk.
Baca Juga:Selasa, 10 Februari 2026 pagi, personel piket Polsek Maulafa kemudian mempertemukan YS dan ADB untuk dilakukan mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, YS menyampaikan permohonan maaf kepada ADB atas kekhilafan dan perbuatannya yang telah melakukan pemukulan.
Karena keduanya masih saling menyayangi sebagai calon suami istri, ADB menerima permintaan maaf tersebut.
YS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik terhadap ADB maupun terhadap orang lain.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.
Baca Juga:Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu dipicu oleh persoalan sepele, yakni YS menanyakan helm miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada seorang teman.
Namun karena YS berada dalam pengaruh minuman keras, ia justru menyalahkan ADB hingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pemukulan.
Akibatnya, ADB mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan.
Ribuan Liter Miras Tradisional Diamankan Polres Alor
Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT
Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan
Siswi SMP Di Kupang Disekap Dan Disetubuhi Empat Pria Selama Empat Hari
Polisi Amankan Sejumlah Sepeda Motor Saat Balapan Liar