Judi di Pasar dan Perkampungan Warga Digrebek Polres Belu
digtara.com -Upaya mencegah dan meminimalisir gangguan Kamtibmas terus dilakukan di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, NTT.
Baca Juga:
Patroli gabungan dipimpin Perwira Pengawas (Pawas), Ka SPKT, Ipda Natalino Gonvalces menyisir kompleks pasar lama, kompleks pasar baru, Tulamalae, Tini, obyek vital serta sejumlah tempat yang dianggap rawan Kamtibmas.
Saat melaksanakan patroli di pasar baru. anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks pasar baru Atambua ada kegiatan perjudian jenis bola guling .
Baca Juga:STim patroli gabungan langsung bergerak ke lokasi, namun masyarakat yang diduga melakukan praktik perjudian telah membubarkan diri
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ada yang membuka perjudian dalam bentuk apa pun.
Diingatkan, bilamana ditemukan maka akan diproses sesuai hukum dan undang - undang yang berlaku.
Di pasar Lolowa, aparat kepolisan menggerebek judi jenis bola guling yang digelar di sebuah tanah kosong yang jauh dari pemukiman warga.
Saat aparat tiba di lokasi, bandar maupun masyarakat yang hadir sebagai pemain langsung melarikan diri.
Baca Juga:Namun aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu buah meja bola guling.
Aparat gabungan Polres Belu melanjutkan patroli ke kampung Masmae, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu yang diduga terdapat praktik judi sabung ayam.
Melihat kehadiran aparat kepolisian, seketika masyarakat yang beraktivitas di lokasi sabung ayam langsung melarikan diri.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengungkapkan komitmen pihaknya menekan dan mempersempit segala praktek judi maupun penyakit masyarakat lainnya.
Baca Juga:Penegasan dalam memberantas judi ini lanjut Kapolres Belu, sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menekankan jajaran di tingkat Mabes Polri, Polda hingga tingkat Polsek, untuk memberantas habis segala bentuk praktik perjudian.
Selain imbauan ada juga upaya kepolisian ini seperti arena yang disinyalir akan digunakan sebagai judi sudah dibongkar.
"Dan sekali lagi Saya tekankan, pemberantasan judi ini tidak saja berlaku untuk masyarakat, oknum Polisi yang terbukti terlibat baik itu sebagai pemain, backing atau bandar, akan Saya beri sanksi tegas," tandas Kapolres Belu.
Baca Juga:
Polres Belu Periksa Piche Kotta Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Terancam Hukuman Satu Tahun Lebih, Pelaku Penembakan Burung Hantu di Belu Tidak Ditahan
Pelaku Kabur Saat Gerebek Lokasi Judi, Polres Sikka Amankan Ayam Judi
Ungkap Penyebab Kematian, Polres Belu Datangkan Tim Medis Otopsi Jenazah Kalak BPBD Kabupaten Belu
Polisi di Sabu Raijua Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam