164 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar
digtara.com -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Sanksi tersebut diberikan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca Juga:
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap RPTKA bukan sekadar persoalan administratif.
"Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi," ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga:RPTKA Wajib Sebelum Mempekerjakan TKA
Ismail menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum perusahaan mempekerjakan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
"Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas," katanya.
Selanjutnya, Kemnaker mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif kepada PT BAP.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp2,17 miliar, dengan masa kerja TKA yang bervariasi antara satu hingga lima bulan.
Baca Juga:"Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang," kata Ismail.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyebut pembayaran denda menjadi bukti bahwa pengawasan berjalan efektif.
"Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja," ujarnya.
Baca Juga:Rinaldi menambahkan, penertiban ini berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja lokal dan menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan yang patuh terhadap aturan.
Kemnaker memastikan pengawasan penggunaan TKA serta norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus diperkuat sepanjang 2026.
"Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman," tegas Rinaldi.
Polda NTT Punya Desk Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Sampaikan Keluhan Melalui Hotline
6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Lewat HP, WA, dan Aplikasi JMO
Telat Ajukan Cuti ke Pimpinan, Karyawan Ekspedisi Medan Diberhentikan Tanpa Surat
Polda NTT Bentuk Satgas Ketenagakerjaan
Begini Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO