164 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar
Arie - Sabtu, 07 Februari 2026 13:06 WIB
ist
164 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar
"Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang," kata Ismail.
Pengawasan Akan Diperkuat Sepanjang 2026
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyebut pembayaran denda menjadi bukti bahwa pengawasan berjalan efektif.
"Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja," ujarnya.
Baca Juga:Rinaldi menambahkan, penertiban ini berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja lokal dan menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan yang patuh terhadap aturan.
Kemnaker memastikan pengawasan penggunaan TKA serta norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus diperkuat sepanjang 2026.
"Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman," tegas Rinaldi.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bhayangkari Polrestabes Semarang Perkuat Mental Istri dan Dorong UMKM
Cara Ambil JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring, Syarat dan Langkah Klaim
Menaker: Program Magang Nasional Permudah Industri Rekrut Talenta Siap Kerja
Pelatihan Vokasi Kemnaker Batch 2 Dibuka 19 Mei 2026, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar Masuk Kas Negara
Komentar